ANALISIS PERJANJIAN PERKAWINAN SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XII/2015

(1) * Ali Hadi Shahab Mail (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indonesia)
(2) Fully Handayani Ridwan Mail (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita dikenal sebagai kontrak pernikahan yang mengatur tanggung jawab para pihak dalam sebuah pernikahan. Karena Undang-Undang Dasar Indonesia tidak memiliki ketentuan khusus, maka hanya diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang tidak menjelaskan sifat atau syarat kontraktual dari hubungan perkawinan. Berdasarkan struktur sejarahnya, akad nikah berdasarkan Pasal 29 UUP dianggap tidak sesuai dengan hukum asal Pasal 29 ayat 1 UUP, dan baik itu dibuat sebelum atau selama perkawinan, pengertiannya benar. Putusan MK Nomor 1. Menurut PUU-XIII/2015, 69/PUU-XIII/2015. Perjanjian dapat dibuat sebelum atau sesudah perkawinan, tetapi tidak selama perkawinan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi saat ini (perjanjian pranikah).

 


Keywords


Perjanjian Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perkawinan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2522-2527
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i8.2021.2522-2527 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Darmabrata, Wahyono. Hukum Perkawinan Perdata. Jilid I. Jakarta: Rizkita, 2009.

H.R, H.A Damanhuri. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Cet. II. Bandung : Mandar Maju, 2012.

Happy, Susanto. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadinya Perceraian. Jakarta: Visimedia, 2014.

Kie, Tan Thong. Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru an Hoeve, 2000.

Mulano, Martis Gelar Imam Radjo. Penjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda Indonesia. Jakarta: Gahlia, 1982.

Prodjohamidjojo, Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Centre Publishing, 2002.

Sjarif, Surini Ahlan dan Prof. Wahyono Darmabrata. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Rizkita, 2015.

Triwulan, Titik. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Ed. I. Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

Triwulan, Titik. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2011.

Ahyani, Sri. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.†Wawasan Yuridika. Vol. 2 No. 1, (2018).

Faradz, Haedah. “Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan.†Jurnal dan Dinamika Hukum 3. Vol. 8 No. 3 (September 2008).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.