(2) David Tan
*corresponding author
AbstractArtikel ini bermuatan tentang bagaimana wewenang Badan Pengusahaan Batam dalam mengelola lahan yang berada di Pulau Batam. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, hak pengelolaan atas tanah merupakan kewenangan Otorita Batam dan hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam beralih kepada BP Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, saat ini hak pengelolaan Kota Batam dimiliki oleh BP Batam. Oleh karna itu setiap pengguna lahan harus mendapatkan izin penggunaan lahan yang telah disetujui oleh BP Batam dan telah melalui semua persyaratan yang diberikan oleh BP untuk menggunakan lahan. Selain dari pada itu pengguna lahan harus mematuhi aturan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam yang disebut pula Perka BP Batam dalam pengelolaan lahan. Ketika seseorang yang sudah diberikan wewenang untuk mengelola suatu tanah dan tidak mematuhi aturan yang ada maka BP Batam berhak untuk memberikan surat peringatan maupun pembatalan alokasi lahan.   KeywordsAlokasi Lahan, BP Batam, Batam, Hak Pengelolaan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2449-2462 |
Article metrics10.31604/jips.v8i8.2021.2449-2462 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adiyanta, “Hukum Dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey Sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris.â€
Dahlan, ahmad, dkk, 2014, Nong Isa, Tonggak Awal Pemerintahan Kota Batam, Batam, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, hal. 47.
Hutagalung, Arie Sukanti dan Oloan Sitorus, 2005, Tebaran pemikiran seputar masalah hukum tanah, Jakarta, LPHI, hal. 107.
Parlindungan. A.P., 1998, Hukum agrarian beberapa pemikiran dan gagasan, Medan: USU press, hal. 37.
Soekanto. Soerjono, 1982, Suatu tinjauan sosiologis hukum terhadap masalah-masalah social, Bandung, Alumni hlm 8
Indriyana Uli and Lizawati Lizawati, “Teknik Observasi Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal Dalam Meningkatkan Kemampuan Berpikir Kritis,†SeBaSa 2, no. 2 (2019): 109-130.
David Tan, 2021, “A Brave New Frontier in the Dichotomous Indonesian Labour Law: Gig Economy, Platform Paradox and Workers Without Employers.†Mimbar Hukum, Vol. 33, no. 1, hal. 1-38.
David Tan, 2017, “Analytical Approach to the Implementation of Mortgage Law on Flat Owned by Foreigner in Indonesia and Singapore.†Journal of Judicial Review, Vol. XIX, no. 2, hal. 16-45.
Junimart Girsang, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, David Tan dan Eva Dian Sari, 2021, “Analisis Yuridis Mengenai Pemberlakuan Surat Keterangan Asal (SKA) di Indonesia.†Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 3, no. 3, hal. 230-243.
David Tan, 2020, “Cyber Notaries from a Contemporary Legal Perspective: A Paradox in International Laws and the Marginal Compromises to Find Equilibrium.†Indonesian Law Review, Vol. 10, no. 2, hal. 113-135.
David Tan dan Lu Sudirman, 2020, “Final Income Tax: A Classic Contemporary Concept to Increase Voluntary Tax Compliance among Legal Professions in Indonesia.†Journal of Indonesian Legal Studies, Vol. 5, no. 1, hal. 125-170.
David Tan, 2021, “Juxtaposing Fiduciary Constitutionalism and Administrative Constitutionalism in the Context of Enhancing the Indonesian Constitution.†Brawijaya Law Journal, Vol. 8, no. 2, hal. 1-18.
Cindy Kang, Pinsolle-Dubourg Quentin, Dao Gia Phuc dan David Tan, 2021, “The Applicability of Force Majeure Clause During the Covid-19 Pandemic in Indonesia and France.†Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, no. 2, hal. 907-923.
David Tan, 2019, “Controversial Issues on the Making of Notarial Deed Containing Chained Promise (Beding Berantai) with the Freedom of Contract Principle.†Journal of Indonesian Legal Studies, Vol. 4, no. 2, hal. 315-338.
David Tan, 2019, “Analisa Yuridis Pengesampingan Prinsip-prinsip Keadilan dan Kepatutan dalam Proses Pengambilan Keputusan oleh Arbiter.†Jurnal Humani, Vol. 11, no. 1, hal. 38-56.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangaan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download