(2) Umar Anwar
*corresponding author
AbstractNegara Indonesia ialah negara dimana menjunjung tinggi hukum sebagaimana dimana telah tertuang didalam UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) jika Negara Indonesia ialah negara hukum. Pengaturan hukum yang mengenai pemberatan hukuman karena pengulangan tindak pidana (residivisme) dimana ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) selama ini dipandang cukup rumit untuk diterapkan sehingga sering terjadi multitafsir dalam penerpannya bagi aparat penegak hukum. Disisi lain pemasyarakatan juga kewalahan dalam menangani narapidana residivis karena tingginya tingkat narapidana residivis khususnya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari. Dalam proses pembinaanya diketahui jika tidak adanya perbedaan pembinaan narapidana residivis dan non residivis sehingga pembinaan dinyatakan gagal dikarenakan mantan narapidana tersebut mengulangi tindak pidana (residivis) disaat mereka dinyatakan bebas dari Rutan atau Lapas. penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan metodelogi peneltian empiris dan juga bersifat deskriptif untuk mengetahui strategi pembinaan yang tepat dilakukan kepada tahanan/narapidana residivis khususnya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari. KeywordsPemasyarakatan,Narapidana Residivis, Strategi pembinaan.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i5.2022.1541-1551 |
Article metrics10.31604/jips.v9i5.2022.1541-1551 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abidin, Zainal. 2007. Analisis Eksistensial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persad
Dwi Sutanti ,Rahmi. 2017 Kebijakan Aplikatif Pemberatan Pidana Bagi Pelaku Pengulangan Tindak Pidanaâ€, Indonesian Journal Of Criminal Law Studies IJCLS II , Semarang :Universitas Negeri Semarang
Hadi.2001.undangundangPemasyarakatanbesertaPeraturapelaksanaannya,Bandung : SetiaTunggal
Prakoso ,Abintoro. 2013.Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta : Laksbang Grafika
Sakidjo,aruam dan Poernomo, Bambang. 1990 Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalia Indonesia
KitabUndang-Undang HukumPidanaPeraturanPemerintahNomor28 Tahun 2006
Tentang Perubahanatas Peraturan
Perundang-Undangan:Undang-UndangNomor12 Tahun 1995tentangLembagaPemasyarakatan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HakWarga Binaan Pemasyarakatan
Surat Intruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan tanggal 17-06-1964 No.J.H.8/506.
S. Fazel, and Wolf A. “A Systematic Review of Criminal Recidivism Rates Worldwide: Current Difficulties and Recommendations for Best Practiceâ€. PLoS ONE 10(6): e0130390. doi:10.1371/journal. pone.0130390, June 18. 2015
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kamus versi online/daring (dalam jaringan), “Residivismeâ€, https:// kbbi.web.id/residivis, diakses tanggal 29 Juli 2021.
Siregar, Torkis F. “Bentuk Pembinaan Residivis Untuk Mencegah Penanggulangan Tindak Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Siborongborongâ€. Tesis di Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara. Medan. 2009.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download