KONTROVERSI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2018 KAITANYA DENGAN DERADIKALISASI YANG DILAKUKAN OLEH DETASEMEN KHUSUS 88 AT POLRI

(1) * Reeza Andi Nova Mail (Universitas Indonesia, Indonesia)
(2) Khaerul Ardhian Syaekh Mail (Universitas Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Terorisme merupakan salah satu masalah yang sangat serius di Indonesia. Apabila tidak ditanggulangi dan dengan reaksi yang cepat (Counter Reaction) dapat menjadi sebuah ancaman besar bagi stabilitas dan keamanan bangsa Indonesia. Ada GAP antara pengaturan terkait deradikalisasi melalui undang-undang dan peraturan turunnya dengan pelaksanaan deradikalisasi dilapangan. Secara faktual bahwa pelaksanaan deradikalisasi pelaku tindak pidana terorisme dari tahapan  saat status tersangka, terdakwa, terpidana/narapidana hingga eks narapidana tindak pidana terorisme selama ini deradikalisasi secara intensif dilakukan oleh Densus 88 AT. Idealnya jika pada status tersangka deradikalisasi dilakukan oleh Densus 88 AT, status terdakwa oleh kejaksaan, terpidana oleh lembaga pemasyarakatan dan eks narapidana dilakukan oleh BNPT. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pemilihan informan secara purposive Sampling.

 

 

 


Keywords


Implementasi, Tindak Pidana Terorisme, Deradikalisasi

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i7.2021.2169-2185
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i7.2021.2169-2185 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Akib, Dr. Haedar, M.Si. & Tarigan, Dr. Antonius, 2008, ARTIKULASI KONSEP IMPLEMENTASI KEBIJAKAN: Perspektif, Model dan Kriteria Pengukurannya, Jurnal Kebijakan Publik. Jakarta

Amirsyah. (2012). Meluruskan Salah Paham Terhadap Deradikalisasi Pemikiran, Konsep dan Strategi Pelaksanaan. Grafindo Khazanah Ilmu: Jakarta

Azra, Azyumardi. (2016). Transformasi Politik Islam; Radikalisme. Khilafaisme, dan Demokrasi. Jakarta: Prenada Media.

Azra, Azyumardi, dkk. (2017). Reformulasi Ajaran Islam; Jihad, Khilafah, dan Terorisme. Bandung: Mizan

Barret, R., & Bokhari, L. (2009). Deradicalization and rehabilitation programme stargeting religious terrorists and extrimists in the Muslim world: an overview. In T. Bjorgo, & J. Horgan, Leaving Terrorism Behind: Individual and Collective Disengagement (pp. 170-180). Oxon: Routledge

Cresswell, John W.(2012). Research Design Qualitative & Quantitative pproaches. Cetakan Jakarta

Devin R. Springer & Regens. James L & Edge, David. (2009). Islamic Radicalism and Global Jihad. Washington D.C: Georgetown University Press

Ekblom, P. (1994). “Evaluating Crime Prevention: The Management of Uncertaintyâ€. In Current Issues in Criminological Research. Bristol, C. Kemp UK: Bristol Centre for Criminal Justice.

Fatwa, A.M. 2006. Menghadirkan Moderatisme Melawan Terorisme, Hikmah: Jakarta.

Gottfredson, Don M. and Ronald V. Clarke. Policy and Theory in Criminal Justice. Contributions in Honour of Leslie T. Wilkins. England: Gower Publishing Company Limited, 1990.

Golose, Petrus R. 2009. Deradikalisasi Terorisme, Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian: Jakarta.

Golose, Petrus Reinhard. 2015. Invasi Terorisme ke Syberspace. Jakarta : YPKIK

Golose, Petrus (2014). Deradikalisasi Terorisme Humanis, Soul Approach Dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Hadibroto, Ariasa. 2005. Tindakan-Tindakan Pemerintah dalam Menghadapi Terorisme, Jakarta: Universitas Indonesia

Hoffman, Bruce. 1999. "The Mind of the Terrorist: Perspectives from Social Psychology." Psychiatric Annals 29.

Hogwood, Brian W & Lewis A. Gunn. (1984). Policy Analysis for The Real World. Oxford University Press.

H. Maryono. (2010). Menakar Kebijakan RSBI: Analisis Kritis Studi. Implementasi. Yogyakarta: Magnum Pustaka

Idris, Irfan. (2017). Membumikan Deradikalisasi Soft Aproach Pembinaan Terorisme dari Hulu ke Hilir Secara Berkesinambungan. Jakarta : Daulat Press.

Ilyasin, Muhammad, dkk. (2016). Teroris dan Agama; Konstruksi Teologi Teoantroposentris. Jakarta : Kencana

Jahroni, Jajang dan Jamhari Makruf. (2016). Memahami Terorisme. Tangerang : PPIM UIN Jakarta.

Jaenuri, Ahmad. (2016). Radikalisme dan Terorisme; Akar Ideologi dan Tuntutan Aksi. Malang : Intrans Publishing.

Jones, Charles O. 1996. Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy). Terjemahan Ricky Ismanto. Jakarta : RajaGrafmdo Persada.

Laqueur, Walter. (1977). Terrorism. Boston: Little, Brown and Company,.

Mardenis (2011). Pemberantasan Terorisme: Politik Internasional dan Politik Hukum Nasional Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

M.A. Hikam, Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2016).

Muladi. (2002). Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan Dalam Kriminalisasi. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol.2 (No. III Desember)

Mulkhan, Abdul Munir dan Singh, Bilveer. (2017). Regenerasi Gerakan Terorisme Radikal dan Terorisme dalam Masyarakat yang Semakin Terbuka. Yogyakarta :Metro-Epsitema.

Prasetyo, Dedi. Dkk. (2016). Ilmu dan Teknologi Kepolisian; Implemtasi Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo

Ramelan, Prayitno. (2017). Ancaman Virus Terorisme; Jejak Teror di Dunia dan Indonesia. Jakarta : Grasindo

Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif (ed.Revisi). Bandung: Rosda

Miles, Matthew B. & Huberman, A. Michael. (1992). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press

Santosa, Pandji. (2008). Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung : PT Refika Aditama.

Rohman Arif. (2009). Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

Sarwono, Sarlito. Paham radikal di Indonesia; Dalam Tinjauan Psikologi. Tangerang: PT. Pustaka Alvabet, 2012

Taufik, Muhammad. (2016) Terorisme Demokrasi 2; Densus dan Terorisme Negara. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Tjokroamidjojo, Bintoro. (1987). Pengantar administrasi pembangunan (Cet. 11). Jakarta: LP3ES.

Westra Pariata, dkk, 1989, Ensiklopedia Administrasi, Jakarta, Gunung Agung.

Wiyono, R. (2014). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jakarta : Sinar Grafika

Zuhri, Saefudin.(2017). Deradikalisasi Terorisme : Menimbang Perlawanan Muhammadiyah dan Loyalitas Nahdlatul Ulama. Jakarta : Daulat Press


Refbacks

  • There are currently no refbacks.