(2) Vinita Susanti
*corresponding author
AbstractDalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pencegahan kejahatan secara terintegrasi antar lembaga pemerintahan dalam konteks penyelundupan narkotika melalui jalur laut dapat dilakukan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dan melaporkan temuan data tersebut dalam pemaparan yang bersifat deskripstif. Subjek dalam penelitian ini adalah Lembaga penegak hukum bidang narkotika yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai focal point tindak pidana narkotika dan lembaga berwenang di laut yaitu Bakamla, Bea Cukai, KPLP dan PSDKP. Objek dari penelitian ini adalah legalitas Kerjasama yang terjalin antar Lembaga dalam penanganan tindak pidana narkotika dilaut serta asset-aset seperti Aset Sumberdaya Manusia (SDM), aset armada dan aset teknologi dalam pendukung strategi pencegahan kejahatan. Dalam menghadapi ancaman tersebut, diperlukan langkah rasional dengan melaksanakan Criminal Policy dan menerapkan cara Criminal Law Application (Tindakan Hukum), Prevention Without Punishmen (Tindakan Non-Hukum) dan Influencing Views of Society On Crime and Punistment (Pemanfaatan media massa). Untuk menjalankan langkah rasional tersebut, BNN sebagai leading sector dalam penanganan tindak pidana narkotika memerlukan kemitraan multi-agency yang dijalin dengan instansi dilaut seperti Bakamla, Bea Cukai, PSDKP, KPLP, Polair. Dalam menjalin kemitraan multi-agency diperlukan konsep kerjama sinergi dan kolaborasi untuk menjaga kelangsungan kerjasama yang terjalin. Langkah rasional selanjutnya adalah strategi pencegahan, upaya yang dapat dilakukan berdasarkan kondisi geografis Indonesia yaitu mempersulit upaya (increase the effort) dan meningkatkan resiko (increse the risk) mengingat laut tidak dapat dipagari, laut tidak dapat diduduki, namun dapat dikendalikan dengan data intelijen yang akurat dan penggelaran unsur diwaktu dan tempat yang tepat (Taufiqoerrochman, 2019). KeywordsPencegahan Kejahatan, Kemitraan Multi-Agency, Penyelundupan, Narkotika, Kejahatan Dilaut
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i7.2021.2233-2246 |
Article metrics10.31604/jips.v8i7.2021.2233-2246 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arrozaq. 2016. “Collaborative Governance (Studi Tentang Kolaborasi Antar Stakeholders Dalam Pengembangan Kawasan Minapolitan di Kabupaten Sidoarjo)â€. Tesis, Universitas Airlangga
Badan Narkotika Nasional. 2019. Indonesia Drugs Report. Jakarta: Puslitdatin BNN
Badan Narkotika Nasional. 2020. Indonesia Drugs Report. Jakarta: Puslitdatin BNN
Badan Narkotika Nasional. 2021. Indonesia Drugs Report. Jakarta: Puslitdatin BNN
Budiyono. 2013. “ Pemanfaatan Media Massa Oleh Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Perspektif, Vol. XVIII No. 1 tahun 2013.
Clarke, V.Ronald.1997. Situational Crime Prevention: Succesfull Case Studies.US:Lynne Rienner Publishers In.
Danusaputra, Wirahadi.2017.†Muatan Kemitraan Dalam P4GN Oleh BNN Sebagai Sarana Pencegahan Peredaran Narkoba Dalam Modus Baruâ€.Skripsi. Depok: Universitas Indonesia
Dermawan, M. K. (2001). Pencegahan Kejahatan: Dari Sebab-sebab Kejahatan Menuju Pada Konteks Kejahatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. I, No. III.
Dermawan, Mohammad Kemal. (2013). Memahami Strategi Pencegahan Kejahatan. Jakarta: Departemen Kriminologi FISIP UI
F Stoner, James dan Freeman, Edwards (1992), Manajemen Jilid III, Jakarta.
Fendt, Thomas Christian, 2010. Introducting Electornic Supply Chain Collaboration in China: Evidence from manufacturing Industries. Berlin: Universitatsverlag der Technischen Universitat Berlin.
Gunawan, dkk. 2020. Sinergitas Instansi Maritim Dalam Rangka Penanggulangan Penyelundupan Narkoba Di Pantai Timur Sumatera Utara. Jurnal Strategi Pertahanan Laut Vol 6, No 2, Universitas Pertahanan.
Harley, James & Blismas, Nick 2010, An Anatomy of Collaboration Within the Online Environment, Dalam Anandarajan, Murugan (ed), e-Reasearch Collaboration: Theory, Techniques and Challenger, Hlm. 15-32, Heidelberg: Springer International Publishing
Heal, Kevin. Changing Perspectives on Crime Prevention: The Role of Information and Structure. Crime, Policing and Place: Essays in environmental criminology. Ed. David Evans J. et al., London: Routledge. 1992. 205-216
Mulyana, Deddy, 2008, Komunikasi Massa Kontroversi, Teori, dan Aplikasi, Bandung: Widya Padjadjaran.
Peter, Hoefnagels G., 1969, The Other Side of Criminology. An Inversion of the Concept of Crime, Kluwer-Deventer: Professor of Criminologi Roterdam University
Rosenbaum, Dennis P. 2002. “Evaluating Multi-Agency Anti-Crime Partnerships: Theory, Design and Measurement Issuesâ€. Crime Prevention Studies, Vol. 14, pp. 171-225
Setyawan, Wahyu Nugroho. 2019. “Upaya Pencegahan Kejahatan Melalui Kemitraan Multi Agency Terhadap Kejahatan Farmasiâ€. Tesis. Depok: Universitas Indonesia.
Sitompul, 2014. Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online Yang Dilakukan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI). USU Law Journal, Vol 2 No. 2
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.
Suparta, I. K. 2015. Upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika Oleh Warga Negara Asing (Study di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1011.
Taufiqoerrochman, Achmad. 2019. Kepemimpinan Maritim. Yogyakarta: Pandiva Buku.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download