(2) Padmono Wibowo
*corresponding author
AbstractRUPBASAN merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  yang diberikan wewenang serta tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan barang sitaan atau barang rampasan negara. RUPBASAN mengalami beberapa kendala seperti belum adanya pendirian RUPBASAN pada tiap – tiap wilayah sebagaimana yang sebenarnya telah diamanatkan oleh peraturan yang ada, sehingga di beberapa Rupbasan di sejumlah daerah benda sitaan dan barang rampasan ini hanya disimpan oleh instansi lainnya seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan negeri karena jarak RUPBASAN yang cukup jauh dari instansi dan tidak ada biaya transportasi untuk pengiriman baran basan menuju RUPBASAN tersebut. Dalam penerapannya ditemukan beberapa kendala yang terjadi pada proses penyimpanan barang – barang sitaan tersebut, diantaranya yakni, masih minimnya anggaran dana untuk melakukan perawatan, seringkali pada barang – barang yang memang membutuhkan perawatan khusus tidak dapat memperoleh perawatan yang optimal. Pada penelitian ini digunakan jenis penelitian metode deskriptif kualitatif, dengan data berasal dari hasil observasi dan studi literature. Dari penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa RUPBASAN sangat berperan dalam penegakan hukum, yaitu RUPBASAN Klas 1 Palembang sangat menjamin keamanan pada benda – benda yang (dititipkan) di tempatnya, sehingga warga yang terlibat tindak pidana tidak cemas akan keberadaan barangnya. KeywordsBarang Sitaan, Perawatan, RUPBASAN.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i5.2022.1498-1503 |
Article metrics10.31604/jips.v9i5.2022.1498-1503 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Cahyaningtyas, I. (2018). Optimization of The Role of State Storehouse for Seized Goods (RUPBASAN) Expansion of The Authority in The Perspective of Integrated Criminal Justice System. SHS Web of Conferences, 54, 07003. https://doi.org/10.1051/shsconf/20185407003
Drajat, S., Tasween, S., & Hasan, H. (n.d.). Eksistensi Rupbasan Dalam Pengelolaan Benda Sitaan Kapal Guna Mendukung Perlindungan Hukum Pada Proses Penegakan Hukum Di Laut. 9(2), 78–89.
Setyadi, S. (2016). Peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( RUPBASAN ) Dalam Penegakan Hukum ). Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 205–224. https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/
Sormin, R. A., Siregar, T., Hukum, M., & Area, U. M. (2021). Kajian Hukum Mengenai Prosedur Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Sebelum Dilimpahkan Ke Rupbasan LegalStudies Regarding Procedures For Handling Evidence of Corruption by The Prosecutor ’ s Office Before Being Delegated to the Release. 4(2), 801–808. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.748
Toruan, H. D. L. (2020). Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan (Legal Effectiveness Storage of Confiscated Good in Rupbasan). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 285–311. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.285-312%0AABSTRAK
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download