FAKTOR - FAKTOR PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

(1) * Nuraini Nuraini Mail (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Medan, Indonesia)
(2) Erwin Hamonangan Pane Mail (STAI Barumun Raya Sibuhuan, Indonesia)
(3) Yulkarnaini Siregar Mail (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Medan, Indonesia)
(4) Dewi Robiyanti Mail (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab penyalahgunaan narkotikasesuai dengan ketentuan tentang tindak pidana narkotika. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualiatatif dengan menggunakan analisis kualitatif bersifat deskriptif yang bersumber dari literatur berupa perpustakaan (library reseach), aturan hukum, pendapat para ahli dan data lapangan. Sedangkan alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa studi dokumen. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis ditemukan ada 3 faktor yang dapat dikatakan sebagai pemicu seseorang dalam penyalahgunaan narkoba,yaitu; 1) faktor dari diri, berupa; keingintahuan, keinginan mencoba, keinginan bersenang-senang, dan keinginan diterima suatu komunitas. 2) factor lingkungan berupa; keluarga broken, orang tua pemakai, dan pengaruh komunitas. dan 3) Faktor kesediaan narkoba, berupa; mudah didapat, harga murah dan terdapat beragam jenisnya. Bahwa pemerintah mengatur kebijakan mengenai narkotika sebagai tindak melawan hukum diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Keywords


Narkoba, Remaja, UU NO. 35 Tentang Narkoba

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i6.2021.1442-1447
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i6.2021.1442-1447 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Chazawi, A. (2017). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers

M. Arief, D. dan Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Karsono, E. (2004). Mengenal kecanduan Narkoba dan Minuman Keras. Bandung: Yrama Widya

F. Asya. (2009). Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: Asa Mandiri

Makarao, Taufik.M, Suhasril, dan Zakky, M, A.S. (2005). Tindak Pidana Narkotika, Jakarta : Ghalia Indonesia

Partodiharjo, S. (2010). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya , Jakarta: Erlangga

Sumardi Suryabrata, Metodologi Penelitian. (2008). Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada

Prasetyo, T. (2015). Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Nasution, Zulkarnain. (2007). Memilih Lingkungan Bebas Narkoba. Jakarta: Badan Narkotika Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Refbacks

  • There are currently no refbacks.