ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL PADA REMAJA BERBASIS GENDER DI MEDIA SOSIAL

(1) * Ramadhanty Salsabilla Sutarno Mail (Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kekerasan seksual sebagai  suatu kejahatan yang marak  terjadi dalam lingkungan  masyarakat. Kejahatan ini dapat berupa  pemerkosaan, pencabulan, serta pelecehan seksual. Saat ini remaja mendominasi sebagai korban dalam kejahatan kekerasan seksual. Kemajuan tekhnologi memberikan pengaruh terhadap kejahatan kekerasan seksual yang bukan hanya di lakukan secara langsung melainkan dapat melalui media internet atau social media. Hal ini dikarenakan kemudahan terhadap remaja untuk mengakses segala hal berbau seksual sehingga menyebabkan munculnya sumber pemicu terjadinya suatu kekerasan seksual terutama kekerasan seksual terhadap gender. Adapun dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan yaitu Pengaturan Hukum pidana terhadap pelaku pelecehan seksual berbasis gender sebagai bentuk  kebijakan dalam upaya penanggulangan kejahatan serta bagaiman penegakan hukum pidana mengenai perilaku pelecehan seksual berbasis gender di media sosial tersebut. Adapun Metode yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis empiris yang merupakan metode yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data yang bersumber dari suatu peraturan hukum yang terkait yang selanjutnya  dikaitkan dengan data yang diperoleh dilapangan. Keseluruhan data baik data primer maupun data sekunder yang diperoleh dimanfaatkan untuk memberikan gambaran tinjauan yuridis yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yaitu bahwasanya perlindungan hokum terhadap kekerasan seksual pada remaja termuat didalam  UU No. 23 Tahun 2002 Junto. UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2006 Junto. UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban



Keywords


Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Gender, Media Sosial.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i6.2022.2120-2128
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i6.2022.2120-2128 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Dwi Yuwono, Ismantoro. (2018). Penerapaan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anaak Yogyakarta: Media Pressindo

Suhariyanto, Budi. (2013). Tinndak Pidana Tekhnologi Informasii (Cybercrime). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Wijaya, Andika dan Wida Peace Ananta, (2016), Darrurat Kejahatan Seksual, Sinar Graafika, Jakarta

Nuryudha Pramana, Darmawan dan Subekti. (2020). Bentuk perlindungan hukum korrban onliine gender based violence dalam peraturan perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Recidive Volume 9 No. 2, Mei - Agustus 2020

Kurniawati, Anggar. (2014). Perlinndungan Hukum Terhdap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kota Surakarta (Studi Kasus Pelayanan Tepadu Perempuan.. Dan Anak Surakarta). Jurnal Recidive Volume 3 No 2 Mei-Agustus 2014

Budiarta, Wayan (Tt). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan……….Selaku Korban Kejjahatan Seksual. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana

Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002. Undang-Undang..Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perliindungan Anak

Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2006 Junto. Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan. Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.