(2) Ario Bimo Utomo
*corresponding author
AbstractMasalah deforestasi akibat dari adanya industri pada sektor kehutanan di Indonesia telah menjadi masalah yang sangat serius. Meskipun telah ada Instruksi Presiden Nomor 10/2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, tetapi peraturan ini tidak bisa mengurangi isu-isu ekologi di Indonesia tak terkecuali di Riau. Adanya jaringan advokasi transnasional seperti organisasi lingkungan global Greenpeace sangat penting untuk membuat isu ini menjadi isu besar dan krusial bagi negara untuk segera di tuntaskan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi jaringan advokasi transnasional Greenpeace dalam menangani isu-isu ekologi di Indonesia pada studi kasus Riau pada tahun 2011-2018, pada masa berjalannya kebijakan moratorium hutan. Sejalan dengan tujuan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dengan teknik analisis data kualitatif. Sementara konsep yang penulis gunakan adalah konsep transnational advocacy networks yang dikemukakan oleh Margaret E. Keck & Kathryn Sikkink. Hasil dari penelitian ini adalah Greenpeace telah melakukan empat strategi jaringan advokasi transnasional yaitu; (1) Politik Informasi dengan menyebarluaskan laporan hasil investigasi; (2) Politik Simbolik dengan melakukan aksi-aksi kreatif; (3) Politik Pengaruh dengan membujuk dan menekan aktor yang lebih kuat; (4) Politik Akuntabilitas dengan mengekspos jarak antara wacana dan praktik. Dari kasus-kasus deforestasi dan isu-isu ekologi yang ada di Riau, yang disebabkan oleh industri kelapa sawit dan pulp/HTI tersebut, serta aksi-aksi dalam politik simbolik, politik pengaruh, dan poltik akuntabilitas Greenpeace, telah menciptakan sebuah komitmen dari pemerintah dengan dikeluarkannya Inpres nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium izin perkebunan sawit, HTI, dan pertambangan. KeywordsGreenpeace, Riau, Sumatera, Indonesia, Ekologi, Strategi, Jaringan Advokasi Transnasional, Moratorium
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i5.2022.1677-1687 |
Article metrics10.31604/jips.v9i5.2022.1677-1687 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Agusta, I. (2003). Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Kualitatif . Bogor : Pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian.
Arianto Santoso, N. N. (2014). Eksistensi Organisasi Greenpeace Sebagai Subjek Hukum Lingkungan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Dalam Rangka Penyelamatan Hutan Di Provinsi Riau . Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Law, Bung Hatta University .
Barri, M. F. (2018). DEFORESTASI TANPA HENTI. Forest Watch Indonesia , 13.
Bellman, E. (2012, September). The Wall Street Journal. Retrieved Juni 10, 2021, from The Wall Street Journal: https://www.wsj.com/amp/articles/BL-SEAB-612?responsive=y
Eyes On The Forest . (2017, Oktober 16). Eyes On The Forest . Retrieved September 7, 2021, from Eyes On The Forest : https://www.eyesontheforest.or.id/news/april-abaikan-komitmen-presiden-jokowi-terhadap-perlindungan-gambut-dan-penanggulangan-kebakaran-hutan
Greenpeace. (2012). Bagaimana KFC Terlibat Perusakan Hutan. Greenpeace , 1.
Greenpeace. (2017). Bankir Kotor. Greenpeace , 1.
Greenpeace. (2013). greenpeace. Retrieved september 5, 2021, from greenpeace: https://media.greenpeace.org/CS.aspx?VP3=SearchResult&ITEMID=27MZIF3NDKMG&RW=1366&RH=643#/SearchResult&ITEMID=27MZIF3NDKMG&RW=1366&RH=643
Greenpeace. (2017, Februari). Greenpeace. Retrieved September 7, 2021, from Greenpeace: https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/2323/kebijakan-nol-deforestasi-hsbc/
Greenpeace. (2017, Oktober 25). Greenpeace. Retrieved September 7, 2021, from Greenpeace: https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/1315/rapp-harus-taat-aturan-agar-bencana-asap-tak-terulang-kembali/
Greenpeace. (2017, Februari 21). Greenpeace. Retrieved September 7, 2021, from Greenpeace: https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/2323/kebijakan-nol-deforestasi-hsbc/
Greenpeace. (2017, Mei 4). Greenpeace. Retrieved September 8, 2021, from Greenpeace: https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/1257/enam-tahun-moratorium-berapa-luas-hutan-terlindungi/
Greenpeace. (2018, Mei 16). Greenpeace. Retrieved September 7, 2021, from Greenpeace: https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/1042/greenpeace-putuskan-hubungan-setelah-app-sinar-mas-terkait-kembali-praktik-deforestasi/
Greenpeace. (2013). Izin Memusnahkan. Greenpeace , 1.
Greenpeace. (2014). Sumatera: Akan Tertutup Dengan Asap . Kuningan: Greenpeace.
Maitar, B. (2012, mei). Greenpeace. Retrieved September 5, 2021, from Greenpeace: https://www.greenpeace.org/usa/latest-kfc-campaign-goes-global/
Matovani, L. W. (2016, november). Greenpeace. Retrieved juni 12, 2021, from Greenpeace: https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/1509/dulu-takut-asap-kini-saya-cari-sumbernya/
Miles, M. A. (1992). Qualitative Data Analysis: A Sourcebook of New Methods. Beverly Hills: SAGE .
Mongabay. (2013, Maret 14). Mongabay. Retrieved September 7, 2021, from Mongabay: https://www.mongabay.co.id/2013/03/14/komitmen-hijau-produsen-sawit-golden-agri-resources-fakta-di-lapangan-menanti/
Mongabay. (2014, februari). Mongabay. Retrieved september 5, 2021, from Mongabay: https://www.mongabay.co.id/2014/02/13/kampanye-lindungi-habitat-harimau-sumatera-raih-perhatian-selebritas-dunia/
Mongabay. (2014, Maret). Mongabay. Retrieved September 6, 2021, from Mongabay: https://www.mongabay.co.id/2014/03/29/foto-aksi-global-selamatkan-hutan-selamatkan-habitat-harimau/
Mongabay. (2017, Februari). Mongabay. Retrieved September Selasa, 2021, from Mongabay.
Muhammad Arief Virgy, Y. D. (2019). Strategi Jaringan Advokasi Transnasional Greenpeace Indonesia Terkait Isu Deforestasi Hutan Indonesia oleh Wilmar Internasional. Journal of Political Issues , 78.
Nugraha, I. (2019). mongabay. Retrieved Maret Selasa, 2021, from mongabay: https://www.mongabay.co.id/2019/07/19/kebijakan-setop-izin-hutan-dan-gambut-bakal-permanen-ini-catatan-organisasi-lingkungan/
Prabowo, A. (2017, Februari). Greenpeace. Retrieved September 7, 2021, from Greenpeace: https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/1608/perihal-hsbc-dan-hutan-indonesia/
Rahmawati, A. (2019, September 10). Greenpeace. Retrieved September 7, 2021, from Greenpeace: https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/3818/alasan-kami-muak-dengan-janji-palsu-untuk-melindungi-hutan/
Rukmana, M.N. (2019). Strategi Advokasi Greenpeace Pada Sinar Mas Terkait Aktivitas Perluasan Lahan Sawit Di Indonesia.
Saturi, S. (2012, Mei). Mongabay. Retrieved Juni 10, 2021, from Mongabay: https://www.mongabay.co.id/2012/05/23/laporan-terbaru-kfc-terlibat-perusakan-hutan/
Sikkink, M. E. (2019). Transnational advocacy networks in international and regional politics. International Social Science , 71.
Sudjana, I. (1989). Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Suliyanto, S. &. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif.
Syahni, D. (2017, Juli 26). Mongabay. Retrieved September 7, 2021, from Mongabay: https://www.mongabay.co.id/2017/07/26/komitmen-keterlacakan-rantai-pasok-sawit-golden-agri-bagaimana-perkembangannya/
Taufik, K. (2018, September). Greenpeace. Retrieved September 6, 2021, from Greenpeace: https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/1432/teruntuk-produk-dan-produsen-penghancur-hutan-waktu-telah-habis/
Tempo.co. (2012, juni). Tempo.co. Retrieved september 5, 2021, from Tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/411796/penggunaan-kertas-app-kfc-diprotes-greenpeace
Walhi. (2017). Walhi. Retrieved Maret 2, 2021, from https://www.walhi.or.id/menagih-janji-jokowi-untuk-mengeluarkan-kebijakan-moratorium-sawit
Yusrifan, F., (2017). Strategi Greenpeace Melindungi Hutan Indonesia Tahun 2007-2015. Jurnal Analisis Hubungan Internasional, 6(2), pp.12-23.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download