PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PROSES DIVERSI BAGI KLIEN ANAK DI BAPAS KELAS II KLATEN

(1) * Mukhtar Abdul Latif Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Ali Muhammad Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tulisan ini membahas isu tentang Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya diversi pada anak berkonflik dengan hukum (ABH) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten dimana diversi merupakan wujud pemenuhan hak-hak anak dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, Anak adalah sebuah generasi yang seharusnya kita lindungi anak merupakan suatu harapan yang akan menjadi penerus cita-cita dari perjuangan bangsa dan negara ini, Pembimbing kemasyarakatan adalah aparatur sipil Negara yang diberi wewenang untuk melakukan proses pembimbingan masyarakat serta memberikan rekomendasi dalam upaya diversi pada anak berkonflik dengan hukum.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini peran Pembimbing Kemasyarakatan sangatlah penting dalam upaya diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dengan melihat manfaat diversi yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menjadikan masyarakat lebih aktif dalam kontrol sosial.


Keywords


Pembimbing Kemasyarakatan; Diversi; Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH)

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i5.2021.1020-1029
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i5.2021.1020-1029 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arditiya Bayu Prasetiyo. (2020). Manajemen Kegiatan Kerja Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang. JMK (Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan), 5(2), 79–93.

Firdaus, I. (2019). Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(3), 339. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.339-358

Kasus, S., Pemasyarakatan, B., & Ii, K. (2015). Implementasi Peran Pembimbingkemasyarakatan Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Oleh : Intan Karangan.

Kudus, N. (2015). BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA TINGKAT PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN. 11, 12–42.

Santoso, M. B., & Darwis, R. S. (2017). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan. Share : Social Work Journal, 7(1), 61. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13819

Surya, M., & Wibowo, A. D. I. (2020). Peran pembimbing kemasyarakatan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.