(2) Herry Fernandes Butar Butar
*corresponding author
AbstractBerakhirnya sistem penjara dan masuknya ke dalam sistem disiplin merupakan titik balik dalam perlakuan terhadap para pelanggar. Pemidanaan yang kejam yang semula digunakan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, kini telah menjelma ke arah yang lebih manusiawi, yaitu sistem pemasyarakatan yang bertujuan agar narapidana dapat diterima oleh masyarakat (reintegrasi ke dalam masyarakat), kemudian konsep CBC ( Berbasis Komunitas). Penggunaan hukuman memungkinkan masyarakat untuk ikut serta dalam proses adopsi narapidana, sehingga tercapai suatu kesatuan hubungan antara kehidupan, penghidupan, dan kehidupan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penerapan konsep pemasyarakatan dalam pemasyarakatan lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini dilakukan melalui metode kualitatif dan deskriptif, dilengkapi dengan observasi dan studi kepustakaan. Keterlibatan masyarakat dalam proses penahanan seharusnya berdampak positif bagi pelaksanaan reintegrasi sosial, khususnya dengan meminimalkan dampak penahanan, termasuk stigmatisasi di masyarakat terhadap pelaku. KeywordsCommunity based corrections, penjara, narapidana, pemasyarakatan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i5.2021.981-991 |
Article metrics10.31604/jips.v8i5.2021.981-991 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
larid, Leanne Fiftal, and Philip L. Reichel. 2008. Corrections: a contemporary introduction. Boston, MA: Pearson Allyn & Bacon.
Alarid, Leanne Fiftal, Paul F. Cromwell, Rolando V. Del Carmen, and Paul F. Cromwell. 2008. Community-based corrections. Belmont, CA: Thomson/Wadsworth.
Moeljatno. 1982. Asas Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Gajah Mada Press
Richard W. Snarr. 1996. Introduction to Corrections. New York: Brown & Benchmark Publishing,
Fajriando, Hakki. 2019. Evaluasi Pelaksanaan Community-Based Corrections Di Lapas Terbuka Kelas Iii Rumbai (The Evaluation Of Community-Based Corrections In Rumbai Class 3 Open Correctional Facility). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum,Volume 13, Nomor 3, November 2019
Nugraha,Aditya.2020.Konsep Community Based Corrections Pada Sistem Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Huaniora, Volume 4 Nomor 1 Juni 2020
Hamja. (2018). Community Based Correctional Aebagai Alternatif Model Pembinaan Narapidana di Masa Mendatang. In arena Hukum.
Hamja, H. (2016). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 445. https://doi.org/10.22146/jmh.15882
Hariandi, A. (2016). Suatu dilema dalam pembinaan narapidana koruptor di lapas. Litigasi Indonesia, 13.
Haryono. (2018). Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lapas Terbuka Dalam Proses Asimilasi Narapidana (Optimization of the Implementation of Duties and Functions Open Prison in the Assimilation Process of Prisoners). Jurnal JIKH, Vol.12(3),
Larasati, N. U. (2018). Efek Prisonisasi dan Urgensi Pemberian Pidana Alternatif bagi First Offender. Deviance Jurnal Kriminologi, 2,
Massaile, H., Sudirman, D., & Dkk. (2015). Refleksi 50 tahun pemasyarakatan (1st ed.). center for detention studies.
Mulyono, G. P., & Arief, B. N. (2016). Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Law Reform, 12(1), 1.
PETERSILIA, JOAN. “Prisoner Reentry: Public Safety and Reintegration Challenges.†The Prison Journal 81, no. 3 (September 2001): 360–75.
Czuchry, M., Sia, T. L., & Dansereau, D. F. (2006). Improving early engagement and treatment readiness of probationers. Prison Journal, 86(1), 56–74.
Harris, P.M. (1999). Research to results: Effective community corrections. Lanham, MD: American Correctional Association.
Austin, J. (2001). Prisoner reentry: Current trends, practices, and issues. Crime & Delinquency, 47(3), 314–334.
Solomon, Amy, Vera Kachinowski, and Avi Bhati. 2005. Does Parole Work? Analyzing the Impact of Postprison Supervision on Rearrest Outcomes. Washington, DC: Urban Institute.
Latessa, Edward & Cullen, Francis & Gendreau, Paul. (2002). Beyond Correctional Quackery-Professionalism and the Possibility of Effective Treatment. Federal Probation. 66.
Abdullah, R.H. 2016. URGENSI PENGGOLONGAN NARAPIDANA DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum. 9, 1 (Apr. 2016). DOI:https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no1.587.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download