PERAN KOMUNIKASI SECARA INTERPESONAL ANTARA PETUGAS DAN ABH DALAM MENCEGAH TERJADINYA RESIDIVIS

(1) * Lusi Hertina Mail (Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Ini adalah jenis penelitian deskriptif, yang bertujuan untuk menggambarkan secara jelas isu-isu yang berkaitan dengan peran komunikasi secara interpesonal antara petugas dan abh dalam mencegah terjadinya residivis. Komunikasi ialah suatu  pertukaran ide, informasi, pengetahuan, sikap atau perasaan antara dua orang atau lebih yang menggunakan tanda atau simbol-simbol yang ada. Salah satu bagian dari komunikasi adalah komunikasi antarpribadi (komunikasi interpersonal). Komunikasi antarpribadi merupakan komunikasi yang berlangsung secara langsung tatap muka antara dua orang atau lebih lalu bertukar informasi dan bertukar peran dalam satu episode komunikasi. Dalam berkomunikasi tak selamanya berjalan dengan baik, biasanya terdapat pertentangan di dalam komunikasi. Agar tidak terjadi pertentangan maka dibutuhkan aturan dalam mengatur interaksi antar individu yang dinamakan dengan norma sosial. Dengan berkembang zaman yang semakin modern menyebabkan pergaulan di kalangan anak-anak yang masih tergolong di bawah umur semakin tiada batas untuk melakukan pelanggaran norma sosial dan kejahatan yangn dapat melanggar hukum. Sanksinya berupa hukuman atau perbuatan pelanggaran yang dilakukan setimpal dengan perbuatannya tersebut. Menurut data terakhir di bulan Januari Tahun 2020 yang diperoleh dari situs web sistem database pemasyarakatan,  jumlah tindak pelaku kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak dibawah umur mencapai 2072 orang. Perilaku komunikasi yang dilakukan oleh pembina lapas terhadap warga binaan anak dalam proses pembinaan yaitu lebih sering menggunakan komunikasi verbal dibandingan nonverbal. Sedangkan perilaku komunikasi yang ditunjukkan oleh warga binaan anak lebih kepada komunikasi nonverbal.


Keywords


Anak,Komunikasi dan Komunikasi Antarpribadi.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i4.2022.1270-1279
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i4.2022.1270-1279 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Devito, Joseph A. 1997. Komunikasi Antarmanusia (Edisi Kelima). Terjemahan Oleh Agus Maulana. 2011. Jakarta: Karisma Publishing Group

Kriyantono, R. Teknik Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Liliweri, Alo. 2011. Komunikasi serba ada serba makna. Jakarta: Kencana.

smslap.ditjenpas.go.id, diakses pada 18 April 2017 pukul 19.00 WIB

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.