(2) Mitro Subroto
*corresponding author
AbstractIndonesia menerapkan hukum pidana mati. Penelitian ini mengangkat permasalahan meliputi bagaimana dasar hukum dan bentuk pidana mati itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang diuraikan. Jenis penelitian yang diadopsi menggunakan hukum normatif serta pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat perbedaan akibat hukum dari istilah terpidana mati dan narapidana itu sendiri. Maka dapat disimpulkan bahwa regulasi tersebut perlu diselaraskan guna memberikan efektivitas kepada dua belah pihak oleh Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Penerapan kegiatan pembinaan oleh LAPAS terkait Terpidana Mati ataupun Narapidana untuk mengutamakan jenis dan segi tindak pidana sebagai penunjang efektivitas pencapaian pemidanaan. KeywordsHukuman Mati, Narapidana
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i4.2022.1124-1129 |
Article metrics10.31604/jips.v9i4.2022.1124-1129 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arikunto, Suharsimi. 1999. Manajemen Penelitian. Rineka Cipta Jakarta.
Azwar, Saifuddin.1997. Reliabilitas dan Validitas. Yogyakarta. Pustaka Pelajar
Daniel C, Feldman dan Hugh J, Arnold. 1983. Managing Individual and Group Behaviour in Organizations. New York : Graw Hilal
Dessler, Gary. 1993. Manajemen Personalia. Jakarta. Penerbit Erlangga
Flippo, Edwin B. 1995. Manajemen Personalia. Penerjemah Moh. Masud, Erlangga Jakarta.
Fraser T.M. 1993. Human Stress. Work and Job Satisfaction, terjemahan Ny. L. Mulyana, Pustaka Binaman Presindo. Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download