IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INDUSTRI PERTAHANAN DALAM MENDUKUNG KEMANDIRIAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN

(1) * Tri Ambodo Mail (Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia)
(2) Guntur Eko Saputro Mail (Jurusan Manajemen Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan, Indonesia)
(3) Ully Ngesti Pratiwi Mail (Jurusan Manajemen Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Peraturan Menteri Pertahanan No. 39 Tahun 2016 tentang Program Pengembangan Teknologi Industri Pertahanan bertujuan memberikan anggaran insentif untuk meningkatkan kemampuan Industri Pertahanan. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan desain dan manufaktur Alpalhankam yang memenuhi aspek insani dan aman untuk dioperasionalkan. Sertifikat Tipe adalah bukti tanda lulus uji materiil yang disebut dengan istilah First Article. Data penelitian diperoleh dari narasumber atau informan dari PT XYZ sebagai produsen Materiil “Xâ€. Deskriptif analitis dilakukan atas data yang telah dikondensasikan. Fenomena yang terjadi adalah bahwa produk yang dihasilkan dan lulus uji serta memperoleh sertifikat tipe sebagai bukti laik insani dan siap operasional ternyata tidak berlanjut ke proses produksi massal. Implementasi kebijakan yang terjadi adalah tidak sesuai dengan tujuan semula yang berakibat tidak efisien dan efektif dalam meningkatkan kemampuan Industri Pertahanan termasuk pemenuhan Alpalhankam secara mandiri.


Keywords


Peraturan Menteri Pertahanan No. 39 Tahun 2016; Anggaran Insentif; First Article; Sertifikat Tipe; Produksi Massal.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i2.2022.587-600
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i2.2022.587-600 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amandemen-1 terhadap Kontrak Nomor: TRAK/77/IX/2018/DJPOT Tanggal 10 September 2018, Kontrak Nomor: TRAK /77.a

/XII/2018/DJPOT Tanggal 7 Desember 2018, adalah amandemen kontrak materiil “Xâ€

Edward III (2011:90) dalam Subarsono, dimensi dalam komunikasi kebijakan adalah: transformasi (transmission), kejelasan (clarity) dan konsistensi (consistency).

Edward III (2011: 90-92) dalam Subarsono, disposisi adalah cerminan watak atau karakteristik pelaksana kebijakan.

Edward III (1980:147) Analisis Implementasi kebijakan sesuai

Edward III (2007) dalam Widodo, dimensi transformasi atau penyampaian informasi kebijakan publik, kejelasan dan konsistensi

Edward III (1980:102), sarana akan memudahkan dalam memberikan pelayanan dalam implementasi kebijakan.

Kontrak Nomor: TRAK/77/IX/2018 / DJPOT Tanggal 10 September 2018, adalah kontrak materiil “Xâ€

Lester dan Stewart dalam Winarno, (2002) Implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian luas merupakan alat administrasi hukum dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur dan teknik yang bekerja bersama- sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan.

Mintorogo dan Sedarmayanti (1992), Dasar-dasar Pengetahuan tentang Manajemen Perkantoran, Bandung : Ilham Jaya

Nugroho, (2004) Implementasi kebijakan

Permenhan 39/2016 tentang Program Pengembangan Teknologi Industri Pertahanan

PT.XYZ (2019) Laporan akhir program penyusunan tabel tembak dan sertifikasi Materiil “X†tahap II

Saputro, Guntur Eko dan Meirinaldi (2021). Pengaruh Stabilitas Makro Ekonomi, Stabilitas Keamanan dan Pertumbuhan Industri Strategis terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Ekonomi, 23:1.

UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan

Van Meter dan Van Horn dalam Wahab (2006:65), Implementasi adalah tindakan pemerintah dalam mencapai tujuan sesuai kebijakan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.