(2) Oryza Sativa MY
*corresponding author
AbstractPemungutan liar atau biasa disebut oleh masyarakat dengan kata pungli dapat diartikan sebagai pemungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas secara tidak sah atau melanggar aturan. Pemugutan liar merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak pembayar pungutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemungutan liar menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang sudah sangat sering terdengar di telinga masyarakat. Walaupun sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak satupun ditemukan pasal mengenai tindak pidana pemungutan liar atau delik pungli. Sehingga secara tersirat dapat kita temukan di dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KeywordsPenegakan Hukum, Parkir Liar, Kota Batam
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.267-276 |
Article metrics10.31604/jips.v8i3.2021.267-276 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adyputri, N. K., & Elkhasnet, E. (2019). Evaluasi Kinerja Parkir Sepeda Motor Institut Teknologi Nasional. RekaRacana: Jurnal Teknil Sipil, 5(4), 110-119.
Appludnopsanji., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2021). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berwawasan Pancasila. KERTHA WICAKSANA, 15(1), 1-10.
Arliman, L. (2020). Penanganan Perkara Tindak Pidana Pungutan Liar oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 49-72.
Arum, L. R, (2021). Wawancara tanggal 23 Februari 2021 di Dinas Perhubungan.
Budihartawan, I. P. G., Sukadana, I. K., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Sanksi Hukum terhadap Anggota Kepolisian yang Melakukan Pungutan Liar. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 151-156.
Budihartawan, I. P. G., Sukadana, I. K., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Sanksi Hukum terhadap Anggota Kepolisian yang Melakukan Pungutan Liar. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 151-156.
Disemadi, H. S., & Gomes, D. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 123-134.
Gani, R. A. (2017). Dampak dan upaya pemberantasan serta pengawasan korupsi di Indonesia. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Kumendong, W. J. (2017). Kajian Hukum Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016. Lex Privatum, 5(2).
Laia, D., & Jamba, P. (2020). Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pungutan Liar Di Lembaga Pendidikan (Studi Pada Polresta Barelang). Ensiklopedia Sosial Review, 2(3), 190-196.
Lukman. (2021). Wawancara tanggal 26 Februari 2021 di Kediaman (Masyarakat).
Parwata, P. P. G., Widiati, I. A. P., & Artanaya, I. W. (2021). Efektivitas Penertiban Parkir Liar di Kawasan Obyek Wisata Ubud. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 207-212.
Pratiwi, N. T. S. I., & Adiyaryani, N. N. (2019). Pemberantasan Pungutan Liar (PUNGLI) Sebagai Bentuk Kebijakan Kriminal Di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(10), 1-15.
Purwadi, P., Rifki, M. S., Hadisaputra, T., & Silvana, L. (2018). The Involvement of Mass Organizations (Ormas) in Illegal Levies Practices in West Java. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 10(1), 111-119.
Rahman, M. Y., Badaru, B., & Buana, A. P. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Parkir Liar di Kawasan Wisata. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).
Rutdatin, D., Astuti, P., & Herawati, N. R. (2017). Peran Pemerintah Kota Semarang dalam Pemberantasan Pungutan Liar Di Pelayanan Publik (Studi Kasus: Pelayanan Perizinan Izin Mendirikan Bangunan Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang). Journal of Politic and Government Studies, 6(04), 281-290.
Soedjono, D. (1983). Pungli Analisa Hukum Dan Kriminologi, Bandung: CV Sinar Baru.
Sugiyanto, B. S. P., & Gunarto, G. (2018). Peran Satlantas Polres Rembang dalam Menanggulangi Tingginya Kecelakaan Akibat Parkir Liar (Studi Kasus di Kabupaten Rembang). Jurnal Daulat Hukum, 1(1).
Tantimin, T., & Evi. (2019). Tinjauan Yuridis Pemungutan Liar di Jembatan Barelang Kota Batam berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Journal of Judicial Review, 21(2), 98-109.
Utomo, I. D., & Surbakti, N. (2018). Penyelesaian Perkara Pidana Pungutan Liar Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Madiun (Studi Kasus Dinas Perhubungan Kota Madiun) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Wibawa, S., FM, A. F., & Habibah, A. (2013). Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar Di Jembatan Timbang. JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 12(2), 74-85.
Wikipedia. (2021). Kota Batam, https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Batam#Sejarah, Diakses 10 Januari 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download