*corresponding author
AbstractTujuan dari penelitian ini adalah di mana mencari tahu seberapa besar perubahan pengaruh Bimbingan Kepribadian terhadap tingkah laku klien yang sudah mengikuti program Bimbingan Kepribadian yang di laksanakan oleh Balai Pemasyarakatan klas II Mataram. Serta mengavaluasi tentang bagaimana cara untuk mengatasi klien yang masih memiliki tingkah laku yang sama di lingkungan sekitarnya dan tidak terdapat perubahan pada dirinya. Berdasarkan instrumen data yang di ambil dari penelitian ini, maka metode pendekatan penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Disini saya menggunakan metode penelitian yang berbeda dari kuantitatif yaitu dengan berbasis penghitungan angka serta statistik, di penelitian kualitatif ini memiliki dasar deskrptif yang digunakan untuk memahami dan mendalamu suatu fenomena yang ada supaya lebih detail dan mendalam. Program pembimbingan yang sudah ada di Bapas Klas II Mataram sudah cukup baik dan bagus, terutama programbimbingan kemandirian, tetapi pada program kepribadian masih sedikit kurang baik karena belum terjalin dengan baik dengan stake holder yang mendukung program bimbingan di Bapas klas II Mataram.Sehingga hasil dari penelitian yang sudah dilakukan menujukkan bahwa program pembimbingan yang sudah berjalan di Bapas Klas II Mataram untuk lebih dimatangkan dan dikuatkan supaya mendapatkan hasil yang maksimal, pembimbing kemasyarakatan harus lebih menguatkan lagi hubungan antara Bapas dengan stake holder terkait, melakukan pengawasan dengan cara Home Visit serta memantau langsung lingkungan sekitar dimana klien tinggal. Sesuai dengan penelitian yang sudah saya jalani maka dapat saya simpulkan bahwa pihak Bapas harus lebih mengatkan lagi hubungan dengan stake holder terkait untuk mencapai tujuan dari bapas itu sendiri serta melakukan home visit memastikan keluarga dan lingkungan klien dapat membuat klien menjadi lebih baik. KeywordsPembimbingan, Pengawasan, Hubungan, Petugas, Klien Pemasyarakatan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.245-256 |
Article metrics10.31604/jips.v8i3.2021.245-256 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Pemerintah iIndonesia. i2012. iUndang i– iUndang iNo.11 iTahun i2012 i itentang i iSistem Peradilan iPidana iAnak. iLembaran iNegara iRI iTahun i2012, iNo. i153. iJakarta i: Sekretariat iNegara.
Ambar. i(2017). i5 ijenis iMetode ipenelitian iKualitatif, iPendekatan, idan iKarakteristiknya. Diakses ipada i16 iNovember i2020, idari: ihttps://pakarkomunikasi.com/jenis-metode-penelitian-kualitatif
D.B iSusanto. i i(2013). iPola iPelaksanaan iBimbingan iNarapidana iSelama iPembebasan Bersyarat iUntuk iTidak iMelakukan iTindak iPidana. iDiakses ipada i16 iNovember 2020, idari: ihttps://www.neliti.com/id/publications/34581/pola-pelaksanaan-bimbingan-narapidana-selama-pembebasan-bersyarat-untuk-tidak-me
Creswell, iJ. iW. i(2014). iThe iSelection iof ia iResearch iApproach. iInResearch iDesign. Diakses ipada i16 iNovember i2020, idari: ihttps://doi.org/45593:01
Moleong, iLJ. i1989. iMetodologi iPenelitian iKualitatif. iBandung i: iRemaja iRosdakarya.i
Patton, iMQ. i1990. iQualitative iEvaluation iMethods. iBeverly iHills i: iSAGE.
Soedjono. i1994. iSinopsis iKriminologi iIndonesia. iBandung i: iCV. iMandar iMaju.
Mardani. i2007. iPenyalahgunaan iNarkoba idalam iPerspektif iHukum iIslam idan iHukum Pidana iNasional. iJakarta: iRaja iGrafindo
Hardianto, D dan Nurul, Q. (2018). Penerapan iteori-teori iKriminologi idalam penanggulangan ikejahatan iCyber iCrime. iSemarang.
Irma, iRUH. i(2013). iKejahatan ipornografi iupaya ipencegahan idan ipenanggulangannya di iKabupaten iPonorogo. iPonorogo
M, iIqbal. i(2017). iPerkembangan iKejahatan idalam iupaya ipenegakan ihukum ipidana i: Penanggulangan ikejahatan iprofesional iperdagangan iorgan itubuh imanusia.
i
Situmorang, iVictorio iH i. i(2018, iMaret i13). iLembaga iPemasyarakatan iSebagai Bagian iDari iPenegakan iHukum. iDiakses ipada i i16 iNovember i2020, idari: https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/591/p df, i
Wikipedia. i(2018, iNovember). iNarapidana. iDiakses ipada i16 iNovember i2020, idari: https://id.wikipedia.org/wiki/Narapidana
Usmita, iFakhri i(2019, iAgustus i2). iPenghukuman iuntuk iNarapidana.diakses ipada i16 November i2020, idari: ifile:///C:/Users/Ramel/Downloads/2199-4495-1-PB%20(2).pdf
Nazifah. i(2015). iParadigma iDalam iPola iPemidanaan i(Dari iModel iPenghukuman Fisik iKe iModel iPembinaan iPsikis). iDiakses ipada i16 iNovember i2020, idari: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/5011
Kabir, iSyahrul. i(2019). iKejahatan iDan iHukuman: iTantangan iFilosofis iDeterminisme-Kausal iTerhadap iPertanggungjawaban iPidana. iDiakses ipada i16 iNovember 2020, idari: ihttp://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/2003
Yani, iAhmad. i(2015). iPengendalian iSosial iKejahatan. iDiakses ipada i16 iNovember 2020, idari: ihttp://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/1842
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download