KAJIAN YURIDIS TERHADAP GAJI PEKERJA DIBAWAH UPAH MINIMUM KOTA PADA USAHA YANG TIDAK BERBADAN HUKUM

(1) * Rudi Saputra Mail (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia)
(2) Tutiek Retnowati Mail (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tulisan ini membahas tentang isu tentang permasalahan ketenagakerjaan terkait sistem pengupahan UMK. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban usaha yang tidak berbadan hukum memberikan gaji sesuai UMK dan mengetahui pengaturan hukum UMK pada usaha yang tidak berbadan hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative untuk memecahkan permasalahan sesuai dengan ketentuan norma yang berlaku pada undang-undang. Sumber bahan hukum primer yang digunakan yaitu peraturan Undang-Undang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Sumber bahan hukum sekunder didapatkan melalui kajian literature dan referensi dari jurnal, artikel dan buku hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha yang tidak berbadan hukum wajib memberikan gaji sesuai dengan ketentuan UMK. Ketentuan pemberian gaji UMK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan standar kelayakan pada masyarakat. Penentuan gaji UMK tersebut juga ada dalam pengaturan hukum di Indonesia mengenai kriteria standar gaji di setiap kabupaten dan provinsi. Pengaturan hukum terkait UMK telah disahkan untuk menjamin kehidupan layak bagi seluruh masyarakat di Indonesia.


Keywords


Sistem Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten, Usaha Yang Tidak Berbadan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.118-124
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i3.2021.118-124 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul Khakim, 2016. Pengupahan Dalam Persefektif Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Abdul Khakim. 2017. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bandung: Citra Aditya Bakti,

Iman Soepomo. 2009. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta,

Malayu SP Hasibuan. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta,

Nathan, Alnick. 2020. Omnibus Law dan Fleksibilisasi Pasar Tenaga Kerja di Indonesia: Perspektif Makro-ekonomi dan Ketenagakerjaan. Gonjang-Ganjing Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja: Sebuah Kritik.

Sarah Safira Aulianisa. 2019. Menakar Kompabilitas Transplantasi Omnibus Law dalam Konteks Peraturan Perundang-undangan dengan Sistem Hukum Indonesia. Paper dipresentasikan di Konferensi Ilmiah Hukum dan HAM 2019, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sentosa Sembiring. 2004. Hukum Dagang, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Sumarsono, Sony. 2018. Upah Minimum bagi Buruh dan Strategi Perjuangan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Jurnal Analisis Sosial.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.