STANDAR PELAYANAN PEMENUHAN ANGKA KECUKUPAN GIZI DAN NUTRISI TERHADAP NARAPIDANA LANJUT USIA

(1) * Berkat Lase Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Lanjut Usia (Lansia) merupakan kondisi tubuh dimana sudah mulai lemah, menurunnya daya kekebalan tubuh, dan rentan terhadap berbagai macam penyakit yang menyebabkan hilangnya ketangkasan dan perubahan pada fisiologi tubuh. Seseorang dikatakan lansia apabila telah mencapai umur 60 Tahun ke atas. Secara empiris membuktikan bahwa seseorang yang sudah lanjut usia bukan tidak melakukan pelanggara hukum dan menjalankan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga Kementerian Hukum dan Ham menetapkan peraturan perlakuan khusus terhadapa narapidana Lnjut Usia untuk menciptakan pelayanan yang beralskan HAM. Penelitian ini bertujuan untuk memberika pemahaman tentang pemenuhan makanan yang layak kepada narapidan lanjut usia yang mana mereka lebih mendapatkan perhatian khusus dan kebutuhan lainnya termasuk pemenuhan makanan tambahan untuk menunjang kesehatan mereka. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dan bersifat deskriptif dengan pendekatan wawancara dan juga observasi data di lapangan yang juga mengacu pada peraturan perudang-undangan yang sudah ada. Angka kecupan gizi bagi seseorang diberikan berdasarkan usia, golongan, jenis kelamin dan aktivitas tubuh untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. Seseorang yang telah menginjakkan umur 50-64 tahun setidaknya membutuhkan 2325 Kkal. Namun kenyataannya belum terpenuhi karena kekurangan ahli tenaga gizi dan nutrisi di Lapas, sarana dan prasarana serta keterbatasan anggaran. Disarankan di setiap Unit Pelaksana Teknik Pemasyarakatan dapat mengoptimalkan pelayanan terhadapa narapidana Lanjut Usia.


Keywords


Lansia, AKG, HAM, Lembaga Pemasyarakatan, Makanan, Perawat

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.48-54
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i3.2021.48-54 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bustami, 2011. Penjamin mutu layanan kesehatan dan Akseptabilitsnya.Erlangga, Jakarta.

Martono, Hadi.2006. Geriatri Ilmu Kesehatan Dunia Lanjut, Bumi Aksara.Yigyakarta.

Nugraini, S., Hendrorini, A., dan Miharti, T. (2013). Ilmu Gizi 2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan SMK.

Miharti, T., Nugraini, S., dan Sutejo, G.M. (2013). Ilmu Gizi 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan SMK.

Welis, W., dan Sazeli, R. M. (2013). Gizi untuk aktifitas fisik dan kebugaran

Syamsiah, Nggebeo Ferdricka. Kajian Yuridis mengenai Pembinaan Terhadap terpidana Lanjut Usia di Lapas Klas IIA Jambi. Legalitas Edisi Desember 2010 Volume 1 Nomor 3.

Hasmawati. Tinjauan Yurudis Terhadap hak-hak Narapidana Lanjut Usia di Lapas Kelas IIA Kota Palopo.Ilmu Hukum Fakultas Hukum UAD Palop. Jurnal I La Galigo volume 2, np 2 2019.

Hermansyah, Adi dkk. 2020. Pemenuhan hak narapidana lanjut usia bidang Kesehatan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala vol 4 no 1.

Wijaya, Sandi Ayu dkk. Analisis Sistem penyelenggaraan Makanan dan Hubungan daya terima, Asupan Makanan Terhadap Gizi Lansia.Jurnal Sains kesehatan Jurnal Vol 24. 2017

UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

PMK RI Nomor 75 Tahun 2013 Tentang AKG yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia

PMK RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang AKG yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.