*corresponding author
AbstractPenelitian ini berfokus pada optimalisasi pemberian Pembebasan Bersyarat melalui Crash Program Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun). Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu metode penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan proses/peristiwa yang sedang berlangsung kemudian dianalisa dan disimpulkan dengan melakukan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian metode kualitatif, maka penulis melakukan pengambilan data primer untuk mendukung data sekunder melalui teknik observasi dan wawancara yang merupakan elemen sangat penting untuk mengetahui bagaimana optimalisasi pemberian Pembebasan Bersyarat melalui crash program Narapidana dan untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Suatu proses yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, namun masih terdapat hal-hal yang menghambat pelaksanaan dalam program pembinaan yang berwujud pembebasan bersyarat melalui Crash Program. Upaya dilakukan guna mengatasi hambatan yang dihadapi dalam pembinaan narapidana melalui pelaksanaan pembebasan bersyarat. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui sosialisasi tentang program pembinaan narapidana, dan peningkatan pemahaman terhadap narapidana tentang perlunya kelengkapan syarat-syarat yang dibutuhkan. Karena hal tersebut dibutuhkan sebagai syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat sebagai salah satu proses reintegrasi bagi narapidana. KeywordsPembebasan Bersyarat, Narapidana, Reintegrasi Sosial, Crash Program
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.1-13 |
Article metrics10.31604/jips.v8i3.2021.1-13 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
A, Sanusi Has, Dasar-Dasar Penologi, Jakarta:Rasanta, 1994
Bogdan dan Taylor yang dikutip oleh Lexy J. Moleong. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya. (Hlm 4).
Mahnud, M., 2006. Revitalisasi Alas Filosofis Tujuan Pemidanaan Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia. Medan: USU Repository.
Massaile, Hasanuddin, dkk. 2015. Refleksi 50 Tahun Sistem Pemasyarakatan Anatomi Permasalahan dan Upaya Mengatasinya. Jakarta: Center of Detenction Studies
Moh, Nazir. 1998. Metode penelitian. Ghalia Indonesia, Jakarta
Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Mulyadi, Mahmud dan Feri Antoni Subakti. 2010. Politik Hukum Pidana Terhadap
Kejahatan Korporasi. Jakarta: PT. Sofmedia. (hlm. 98).
Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S. L. (2007). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi.
Bandung: PT Refika Aditama.
R, A. J., & Sunaryo, T. (2011). Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
Bandung: CV. Lubuk Agung.
Subroto, Mitro. 2018. Tujuan Pemidanaan. Satuan Acara Perkuliahan 1B. Power Point.
Sudirman, Didin, Sosiologi Penjara, Jakarta:Ilmu Pemasyarakatan, 2003 : 223
Sujarweni, Wiratna. 2014. Metodologi Penelitian Lengkap, Praktis dan Mudah Dipahami.
Yogyakarta: Pustaka Baru Press
Sutrisno, P. D. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana.
Suwarto, 2007. Pengembangan Ide Individualisasi Pidana Dalam Pembinaan Narapidana Wanita (Studi Pembinaan Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Tanjung Gusta Medan)
Dinamika Hukum, 2010. Over Capacity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Seta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana
Hanum, Arinal Nurrisyad. 2012. Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, Purwokerto: Universitas Jenderal Sudirman.
Paramarta, Y Ambeg. 2005. Community Based Corrections Dalam Pelaksanaan Pidana Penjara Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Disertasi. Jakarta Universitas Indonesia
Wibowo, Aji. 2006. Pelaksanaan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta. Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Surat Edaran Nomor : PAS-1386.PK.01.04.06 TAHUN 2019 Tentang Pelaksanaan Crash Program Pmberian Pembebasan Bagi Anak dan Narapidana
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Penjelasannya, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1982
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan diubah kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download