PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA DI LAPAS PEREMPUAN KELAS II B BENGKULU

(1) * M Redik Dahirsan Mail (Teknik Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana agar narapidana dapat menyadari kesalahan, mampu memperbaiki diri dan sangat diharapkan tidak akan mengulangi kesalahannya serta nantinya akan dapat diterima dilingkungan masyarakat ketika telah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Namun di Lembaga Pemasyarakat Perempuan Kelas II B Bengkulu masih belum sepenuhnya terlaksana, di mana masih terdapat narapidana Wanita yang telah keluar namun kembali lagi masuk karena melakukan kesalahan. Oleh karena itu, perlu diketahui faktor penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana wanita dan dilakukan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut agar tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan dapat tercapai.


Keywords


Narapidana, pembinaan, hambatan, wanita

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.288-292
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i2.2021.288-292 Abstract views : 1 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Affifah, M. N., Wahyudi, S., & Hendriana, R. (2018). Pembinaan Narapidana Perempuan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Iia Bandung. SLR, 237-248.

Dwiatmodjo, H. (2013). Pelaksanaan Pidana Dan Pembinaan Narapidana Tindak Narkotika. Persfektif, 64-73

.

Gajah, N. (2017). Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii B Padangsimpuan. Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman, 163-183.

Gero Sabina, B. B. (2014). Perempuan Yang Berada Di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perlu Mengembangkan Mekanisme Koping Efektif.

Habibi, A., Hanafi, I., & Hadi, M. (2019). Peran Negara Dalam Implementasi Program Pembinaan Narapidana Wanita (Studi Kasus Pemasyarakatan Wanita Kelas Iia Malang). Administrasi Publik, 56-64.

Halimah, P., A, D. H., & Wibowo, H. (2018). Pola Pembinaan Narapidana Wanita Oleh Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Pekerjaan Sosial. 320-325.

Kusuma, F. P. (2013). Implikasi Hak-Hak Narapidana Dalam Upaya Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan. Recidive, 102-109.

Nurdia, Dahri, I., & Ilham, L. (2018). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Wanita Klas Ii B Kabupaten Pinrang (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Pinrang). 95-108.

Prawira, O. Y., & Suteki. (2016). Penerapan Diskresi Oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Ii A Semarang. Law Reform, 87-100.

Soerjowinoto, P. (2012). Kajian Konsep Pembinaan Narapidana. Vitasphere, 49-66.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.