ANALISIS PEMBINAAN DAN KEGIATAN ANAK LAPAS KELAS IIA PEMATANGSIANTAR

(1) * Rendifa Basita Sembiring Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan dari penelitian untuk mengetahui kegiatan Narapidana Anak di Lapas Klas IIA Pematangsiantar, serta kendala dan solusi narapidana terhadap narapidana anak. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif sedangkan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan narapidana anak di Lapas Klas IIA Pematangsiantar belum memenuhhi kata baik. Hal ini dapat dilihat dari sisi program yang dilakukan belum berjalan dengan baik. Adapun hambatan atau kendala yang dihadapi oleh Lapas Klas IIA Pematangsiantar adalah minimnya fasilitas untuk mendukung jalannya program dan minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) untuk membimbing narapidana anak tersebut. Langkah yang diambil Lapas Klas IIA Pematangsiantar adalah memulai untuk membangun dan merenovasi infrastruktur lapas serta menjalin kerjasama dengan Satpol Pamong Praja (Satpol PP).


Keywords


Pembinaan, Kegiatan, Anak Lapas.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.167-173
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i2.2021.167-173 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arkunto Soeharsimi, Prosedural Penelitian Praktik Pendekatan, Jakarta, 2010.

Fuady Primaharsya dan Angger Sigit Pramukti, Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.

David J Coke, Pamelaa J Baldwien, Jaqeline Hawison, Menikap Dunia Gelap Penjara, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum, 2008.

Ju hairi Imam, Perlinduangan Hukum kepada Anak dalam Keluarga Poligami, Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003

Departemen Pusat Pendidikan Bahasa Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia,

Departemen Pusat Pendidikan Bahasa Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa IndonesiaDjakarta, 2005

Majada Ell Muhtar, Dimensi Hak Asasii Manusia , Jakarta: Perseroan Terbatas Raja Grafindo Persada, 200

Muchthar, Petunjuk dalam melakukan Penelitian dan Jurnal Ilmiah, Jakarta: Gaung Persada Press, 2011.

Noegrohoo Riyan, Peraturan Umun, Selangor, Malaysia: PT. ElexMediaKomputindo, 2011.

Bagong Suyanto Sutinah, Metodologi Penelitian Sosial, Surabaya: Prenaada Media, 2005.

Bngaran dan sutijo, Metodologi PenelitianSosial, Depok: Media Bina Perintis, 2009.

Sugiono, Metodologi Penelitian.Adminiistrasi, Bandung.Alfabeeta, 2003. Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: PT. Assdi Mahestya, 2009 Sudarsono, Kenakalan Remaja, Jakarta: Riineka Cipta, 2012.

Miftah Toha, Kegiatan Pembinaan Organisasi, Djakarta: Raja Grafindo Persada.2004.

UUNo1 Tahun 1974 Tentang Perkawnan UU No 8 Tahun 1974 KUHP

UU No12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

UU No3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

UUD 1945 Pasal 28b Ayat 2

UU No39 Tahun 1999 HAM

UU No35 Tahun 2014 Tentang Pereatuaran Perlindungan Anak

UU Hukum Perdata Pasal 333

PP No2 Tahun 1988 Tentan Tata Usaha Kesejahteraan bagi Anak yang Memiliki Masalah Perauran Presiden No59 Tahun 2015 Tentang Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.