PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LUBUKLINGGAU

(1) * Cyndi Permata Sari Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Adnan Wahyu Noviandi Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


lanjut usia ini harus mendapatkan perhatian perhatian khusus. Negara Indonesia adalah negara hukum dimana setiap tingkah laku warga negara Indonesia di atur dalam undang-undang sehingga akan menciptakan suatu perdamaian,tetapi masih banyak yang melanggar hukum yang sudah di buat tidak jarang para pelanggar hukum tersebut sudah memasuki usia lanjut. Di negara Indonesia saat ini terdapat 4.408 narapidana lanjut usia dan terdapat 13 narapidana lanjut usia yang mendapatkan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA LubukLinggau dalam pembinaan narapidana lanjut usia harus diperhatikan dalam pembinaannya mengingat lanjut usia adalah masa dimana fisik dan mental sudah mulai menurun maka dibutuhkan pembinaan khusus bagi narapidana lanjut usia. Peneliti mengajukan pertanyaan bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA LubukLinggau. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembinaan kemandirian narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA LubukLinggau. Metode penelitian yag digunakan yakni kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi,wawancara dan studi dokumen. Hasil peneletian menunjukan bahwa narapidana lanjut usia masih diikutkan dalam pembinaan narapidana umumnya. Berdasarkan hasil penelitian maka peneliti menyarankan narapidana lanjut usia untuk mengikuti program pembinaan menjahit karena tidak membutuhkan fisik yang prima.


Keywords


Elderly, Development, correctional

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.90-100
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i2.2021.90-100 Abstract views : 1 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Farida Sekti Pahlevi. (2019). KEADILAN HUKUM DALAM PERATURAN PERLAKUAN BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA LANJUT USIA. Iain Ponorogo, 51(1), 51.

Hasmawati. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Kota Palopo. 2(2), 39–44.

Hawa, S., & Astuti, P. (2018). ( STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TUBAN ) Siti Hawa.

Hermansyah, A., Hukum, F., Kuala, U. S., Hukum, F., Kuala, U. S., Artikel, I., Hak, P., Usia, N. L., Kesehatan, B., Pemasyarakatan, L., & Hermansyah, A. (2020). PEMENUHAN HAK NARAPIDANA LANJUT USIA BIDANG. 4(April), 88–96.

Jaya, B., Barus, P., Biafri, V., Ilmupemasyarakatan, P., Bpsdm, P., Dan, H., & Ri, H. A. M. (2020). NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial PEMBINAAN KEMANDIRIAN TERHADAP NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I. 7(1), 135–148.

Naftali, A. R., Ranimpi, Y. Y., & Anwar, M. A. (2017). Kesehatan Spiritual dan Kesiapan Lansia dalam Menghadapi Kematian. Buletin Psikologi, 25(2), 124–135. https://doi.org/10.22146/buletinpsikologi.28992

Oktaviani.J. (2018). PEMBINAAN NARAPIDANA LANJUT USIA DI LP KARANGASEM. Sereal Untuk, 51(1), 51.

Pradipta, I. W. D. A., Sukadana, I. K., & Karma, N. M. S. (2020). Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lapas Kelas II A Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 209–214. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1890.209-214

Rahmawati, D., & Rini, I. (2014). Pelaksanaan pembinaan yang bersifat kemandirian terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas ii b slawi. I(1), 66–72.

Ramadhani, M., Mahsyar, A., & Usman, J. (2016). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Wanita Di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas Iia Sungguminasa. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.