(2) Neng Linda Oktaria
*corresponding author
AbstractPasal 10 ayat (1) UUPA mewajibkan tanah pertanian dikerjakan sendiri secara aktif oleh pemiliknya, dan kewajiban ini dilaksanakan melalui PP Nomor 224 Tahun 1961 jo. PP Nomor 41 Tahun 1964 yang melarang pemilikan tanah pertanian secara absentee agar hasilnya dinikmati masyarakat desa setempat dan tidak menjadi objek spekulasi. Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 menempatkan tanah absentee dalam Kluster 3 sehingga tidak dapat diterbitkan sertipikatnya sebelum persyaratan penyesuaian dipenuhi. Namun beberapa hal membuka celah bagi tanah absentee untuk tetap disertipikatkan. Celah tersebut terbukti di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, ketika PTSL tahun 2019 menerbitkan 11 sertipikat hak milik seluas 122.625 m² atas nama RPAK dan VC yang berdomisili di luar kecamatan, sementara tanah ARR dan M seluas sekitar 31,5 hektare masih menunggu pendaftaran. Keadaan ini menimbulkan persoalan mengenai keabsahan sertipikat, kepastian hukum bagi pemegangnya, kedudukan para penggarap, pertanggungjawaban penyelenggara PTSL, dan tercapainya tujuan landreform, sehingga perlu dikaji dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode yuridis normatif dengan menganalisis secara kualitatif data-data sekunder atau data kepustakaan yang baik berupa peraturan perundang-undangan maupun bahan-bahan hukum yang bersumber dari buku/literatur, maupun dari internet yang relevan dengan permasalahan. Hasil penelitiannya adalah Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee bersumber dari Pasal 10 ayat (1) UUPA (land to the tiller) dan PP Nomor 224 Tahun 1961 jo. PP Nomor 41 Tahun 1964, serta masih merupakan hukum positif karena tidak dicabut oleh Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP Nomor 18 Tahun 2021. Pasal 30 ayat (2) huruf b Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 menempatkan tanah absentee dalam Kluster 3 PTSL, tetapi ketiadaan prosedur baku pemeriksaan status absentee, tekanan target kuantitatif, dan pengalihan tanggung jawab kebenaran data kepada pemohon membuat tanah absentee dapat lolos sebagai Kluster 1. Penerbitan 11 (sebelas) sertipikat hak milik seluas 122.625 m² atas nama RPAK dan VC melalui PTSL tahun 2019 di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, menyimpang dari ketentuan tersebut. Sertipikat itu mengandung cacat prosedur dan substansi sehingga dapat dibatalkan (vernietigbaar), hanya memberi kepastian hukum yang semu karena rechtsverwerking tidak dapat diterapkan, berdampak pada pihak ketiga dan penggarap, mengurangi objek landreform, serta menjadi preseden bagi tanah absentee lain. Penertiban dilakukan secara bertahap melalui inventarisasi dan verifikasi (IP4T), pencatatan pembatasan dalam buku tanah, kesempatan penyesuaian dengan prioritas pengalihan kepada penggarap, pembatalan hak atau pengambilalihan berdasarkan PP Nomor 224 Tahun 1961, dan redistribusi sebagai TORA melalui GTRA. Ke depan (ius constituendum) diperlukan prosedur baku penanganan tanah absentee dalam PTSL, integrasi data kependudukan dan pertanahan, serta kodifikasi dalam undang-undang pertanahan, dengan perlindungan hukum yang seimbang bagi pemegang hak, penggarap, dan pihak ketiga yang beriktikad baikKeywordsimplikasi, penerbitan sertifikat, tanah-tanah absentee
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i10.2026.2597-2616 |
Article metrics10.31604/jips.v13i10.2026.2597-2616 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdul Basid Fuadi, "Pertanggung Jawaban Pribadi dan Jabatan dalam Hukum Administrasi Negara," Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 2, November 2020.
Astutiningsih dan A. Anastasia, "Peran Kantor Pertanahan terhadap Pelaksanaan Larangan Kepemilikan Tanah secara Absentee/Guntai di Kabupaten Sukoharjo," Repertorium, Vol. 5 No. 1, 2018.
Chintia Hardiyanti. "Kepemilikan Tanah Absentee oleh Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977," Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 1 No. 1, 2017.
Eka Rustiana dan Kholid Hidayat, "Kepemilikan Hak atas Tanah Pertanian Absentee dalam Perspektif Maqashid Syariah." Jatiswara, Vol. 37 No. 2, Juli 2022.
Elfira Permatasari, et.al., "Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan." Varia Justicia, Vol. 14 No. 1, 2018.
Khudzaifah Dimyati, Metodologi Penelitian Hukum, Buku Pegangan Kuliah, Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2016.
Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer," Gema Keadilan, Vol. 7 No. 1, 2020.
M. Zulfa Aulia, "Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?" Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 2, 2018.
Metrika Prawita, et.al., "Urgensi Keberadaan Pengaturan Larangan Kepemilikan Tanah secara Absentee dalam Reforma Agraria," Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 2, 2021.
Moh. Gandara, "Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat," Khazanah Hukum, Vol. 2 No. 3, 2020.
Philipus M. Hadjon, Materi Kuliah Metode Penelitian Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2009.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download