*corresponding author
AbstractNetralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, profesional, dan bebas dari intervensi politik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung sekaligus menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama seluruh tahapan pemilihan. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN, seperti keberpihakan kepada pasangan calon tertentu, penyalahgunaan jabatan, serta pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan politik yang berpotensi mengganggu prinsip demokrasi dan profesionalisme birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi serta mengkaji efektivitas pengaturan hukum dalam menjamin independensi ASN pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan lembaga peradilan dan lembaga pengawas, doktrin, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai netralitas ASN telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta berbagai peraturan pelaksana lainnya. Meskipun demikian, implementasinya di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi masih menghadapi tantangan berupa rendahnya kesadaran hukum sebagian ASN, adanya tekanan politik dari pejabat atau calon kepala daerah, serta belum optimalnya pengawasan dan penegakan sanksi administratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan integritas dan profesionalisme ASN, optimalisasi koordinasi antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai pengaturan yang berlaku, dan pemerintah daerah, serta penguatan pendidikan etika birokrasi guna mewujudkan netralitas ASN sebagai pilar penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berintegritas, dan berlandaskan kepastian hukum
Keywordsnetralitas Aparatur Sipil Negara; pemilihan kepala daerah; Pemerintah Daerah Kota Sukabumi; perlindungan hukum; birokrasi; demokrasi.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i6.2024.2595-2610 |
Article metrics10.31604/jips.v11i6.2024.2595-2610 Abstract views : 0 |
Cite |
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Hadjon, Philipus M. (2019). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Thoha, Miftah. (2020). Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hidayat, A. (2022). "Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia." Jurnal Konstitusi, 19(3), 455–478.
Prasetyo, D. (2023). "Pengawasan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah." Jurnal RechtsVinding, 12(2), 201–223.
Siregar, R. (2021). "Implementasi Prinsip Netralitas ASN dalam Sistem Demokrasi Lokal." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 789–812.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Indeks Kerawanan Pemilu (edisi terbaru).
Badan Kepegawaian Negara. Pedoman Pembinaan Disiplin dan Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan Penguatan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara.
Refbacks
- There are currently no refbacks.





