*corresponding author
AbstractFenomena anak di luar kawin saat ini semakin meningkat di masyarakat. Jika masyarakat dan pemerintah tidak segera mengambil tindakan untuk mencegah dan mengatasi hal ini, niscaya akan menimbulkan permasalahan yang signifikan di masa depan terkait dengan dampak hukum kasus ini terhadap hak-hak anak terutama dalam hal pewarisannya. Masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah kedudukan hak waris anak di luar perkawinan seagama berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pembuktian status anak di luar perkawinan seagama menurut ketentuan hukum yang berlaku dan tanggung jawab hukum pria yang terbukti sebagai ayah biologis dari anak di luar perkawinan seagama. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan kedudukan hak waris anak di luar perkawinan seagama. Data yang dikumpulkan adalah data-data sekunder berupa bahan primer, bahan sekunder dan bahan tertier. Data primer digunakan untuk menunjang data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil sebagai berikut yaitu : Pertama, kedudukan hak waris anak di luar perkawinan seagama hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibu kandungnya. Kedua, pembuktian anak luar kawin dengan bapak biologisnya dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum, yang mana pembuktian tersebut bisa dilakukan dengan cara tes DNA (Deoxyribose Nucleic Acid) serta pengakuan. Ketiga, apabila seorang pria terbukti sebagai ayah biologis anak luar kawin maka dapat bertanggung jawab dengan jalan wasiat wajibah atau dengan hibah dan hanya mempunyai hubungan keperdataan sebatas memenuhi segala aspek yang berkaitan dengan hubungan perdata dengan anak biologisnya dan tidak mempunyai hubungan saling mewarisiKeywordsHak Waris, Pembuktian, Tanggung Jawab
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i5.2024.2191-2205 |
Article metrics10.31604/jips.v11i5.2024.2191-2205 Abstract views : 0 |
Cite |
References
Amal Hayati, et.al, Hukum Waris, CV. Manhaji, Cetakan Pertama, 2018, Medan.
A. Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, Intermasa, Jakarta, 1978.
Bernard L. Tanya, et.al., Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
Chatib Rasyid, Status Anak Di Luar Kawin dan Hak Keperdataan lainnya, Seminar, Semarang, 2012.
CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, ed. Revisi, Balai Pustaka, Jakarta, 2010.
Eddy O.S Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Edisi Revisi, Yogyakarta, 2015.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Terj. Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011.
Harumiati Natadimaja, Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda, Graha Ilmu, Cetakan Pertama, Yogyakarta, 2009.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perudangan, Hukum Adat, Hukum Agama, CV. Mandar Maju, Bandung, 2003.
Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid, Jilid 2, terjemahan, Pustaka Azzam, Jakarta, 2007.
Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Unimal Press, Lhokseumawe, 2016.
J.B Daliyo, et.al., Pengantar Ilmu Hukum: Buku Panduan Mahasiswa, PT. Prenhallindo, Jakarta, 2001.
Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet.1, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian Di Malaysia dan Indonesia, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.
Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Sulawesi Selatan, 2011.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012.
Mangisi Simanjuntak, Filsafat Hukum dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2019.
M. Anshary, Kedudukan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, CV. Mandar Maju, Bandung, 2014.
Mokhammad Najih dan Soimin, Pengantar Hukum Indonesia : Sejarah, Konsep Tata Hukum dan Politik Hukum Indonesia, Setara Pers, Edisi Revisi, Malang, 2014.
Murtadha Muthahhari, Keadilan Ilahi : Asas Pandangan Dunia Islam, Terj. Agus Efendi, Mizan, Bandung, 1995.
Oksidelfa Yanto, Negara Hukum: Kepastian Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2020.
Rio Christiawan, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2021.
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
Rusdaya Basri, Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah, CV. Kaaffah Learning Center, Cet.1, Jakarta, 2019.
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2004.
Refbacks
- There are currently no refbacks.





