*corresponding author
AbstractAktivitas wisata pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) terus mengalami peningkatan. Tingginya jumlah kunjungan pendaki menimbulkan permasalahan sampah yang berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem serta fungsi kawasan konservasi. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum terhadap kawasan konservasi dari dampak sampah akibat aktivitas wisata pendakian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap kawasan konservasi dari dampak sampah akibat aktivitas wisata pendakian, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta merumuskan solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan yang dilakukan melalui observasi, wawancara, serta penyebaran kuesioner kepada pendaki dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kawasan konservasi dari dampak sampah akibat aktivitas wisata pendakian di jalur pendakian TNGGP telah memiliki landasan hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik di bidang konservasi, lingkungan hidup, kehutanan, maupun pengelolaan sampah. Akan tetapi, implementasinya belum berjalan optimal. Kendala perlindungan hukum dipengaruhi oleh lima faktor efektivitas hukum, yaitu faktor hukum yang belum mengatur secara spesifik pengelolaan sampah wisatawan, keterbatasan personel pengawas, rendahnya kepatuhan sebagian pendaki, serta budaya hukum yang masih mentoleransi perilaku meninggalkan sampah dan pendakian ilegal. Solusi yang dapat dilakukan meliputi penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan dan pengelolaan kawasan, optimalisasi pendaftaran secara online, serta penguatan edukasi dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan konservasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap kawasan konservasi dari dampak sampah akibat aktivitas wisata pendakian di TNGGP telah dilaksanakan melalui berbagai instrumen hukum, namun efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala sehingga diperlukan penguatan regulasi, pengelolaan kawasan, dan kesadaran masyarakat untuk mendukung kelestarian kawasan konservasi. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konservasi, Sampah, Pendakian Gunung, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Keywordsperlindungan hukum; kawasan konservasi; Gunung Gede Pangrango; pencemaran sampah; lingkungan hidup; pembangunan berkelanjutan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i4.2025.1757-1770 |
Article metrics10.31604/jips.v12i4.2025.1757-1770 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Absori, et.al., Hutan Berkelanjutan Perlindungan Hukum Terhadap Pembalakan Liar (Perbandingan Antara Indonesia dan Malaysia), Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2025.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat
Achmad Rijal S, R. Rinayanti Laila Nurwulan, Upi Supriatna, “Tingkat Kesadaran Para Pendaki Gunung Terhadap Lingkungan Taman Wisata Alam Gunung Papandayan”, Geoarea, Vol. 3 No. 2 November 2020.
Ahmad Yazid Afthon, “Perlindungan Kawasan Taman Nasional Bromo Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 Perspektif Fiqh Bi’ah,” Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2024.
Andriyawan, “Perlindungan Hukum Terhadap Terumbu Karang di Taman Nasional Kepulauan Togean Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah dari Kerusakan Akibat Penambangan Karang Untuk Batu Pondasi,” Skripsi, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2021.
Ali Wafa, et.al., “Pengabdian Masyarakat melalui Aksi Pembersihan Sampah di Jalur Wisata Taman Nasional Way Kambas”, Jurnal Pengabdian Kehutanan dan Lingkungan, Vol. 4(1): hlm. 81-86, Juni, 2025.
Darmin., Siska Sibua., Grace I. V. Watung., “Penyuluhan Kesehatan Tentang Bahaya Buang Sampah Sembarangan Bagi Kesehatan Pada Masyarakat”, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MAPALUS, Vol. 2, No. 1, Agustus, 2023
Muhammad Heykal dan Hilda Sari Wardhani, “Pengelolaan Sampah Di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Via Gunung Putri,” Jurnal Minfo Polgan, Volume 13, Nomor 1, Universitas Pertiwi, Agustus 2024.
Salma Inaz Firdaus dan Sayyidatiihayaa Afra, Anotasi Hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Terhadap Kerangka Konservasi Global, Satya Bumi, 2025.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download