PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SESEORANG YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI ATAS BAHAYA YANG MENGANCAM (STUDI KASUS HOGI MINAYA) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA

(1) * Sepranadja Sepranadja Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Pada tanggal 2 Januari 2026 diwarnai dengan beberapa kasus-kasus kontroversial. Diantara kasus-kasus kontoversial tersebut adalah kasus Hogi Minaya seorang suami yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sleman Yogyakarta dikarenakan Hogi Minaya mengejar pelaku jambret yang merampas tas milik istrinya. Dalam pengejaran tersebut dua orang jambret yang menggunakan sepeda motor mengalami kecelakaan sehigga keduanya meninggal dunia. Akibat peristiwa tersebut Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkuta jalan. Peristiwa tersebut menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat dikarenakan bagaimana mungkin seorang yang melakukan pembelaan diri tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Berdasarkan Ketentuan pasal 34 KUHP baru seseorang yang melakukan pembelaan diri dikarenakan adanya ancaman yang mengancam nyawa, harta beda atau kehormatan maka orang tersebut tidak dapat dipidana dikarenakan perbuatan tersebut termasuk dalam alasan pembenar.  Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analsiis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realitas yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perudang undangan tertentu.Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif yaitu metode studi kepustakaan. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya merupakan kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dikarenakan tidak memperhatikan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru


Keywords


perlindungan hukum; pembelaan diri; noodweer; Hogi Minaya; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; pertanggungjawaban pidana

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i4.2026.1055-1065
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i4.2026.1055-1065 Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Admaja Priyatno, (2024) Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, Cv. Utomo, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimateri,. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.

Sidharta Arief, (2012) Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung.

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru

Chairul Huda, (2026). DariTiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Febriyanti, S. A., & Hartono, R. (2025). Pemikiran Teori Hukum Murni Hans Kelsen dalam Perspektif Kritis Sosiologi Hukum. Jurnal Prospek Pendidikan dan Sosial, 9(1), 78-92.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.