(2) Fariya Zahira Rahman
(3) Husnul Khatimah
(4) Dippo Alam
*corresponding author
AbstractPerkembangan transaksi elektronik (e-commerce) di Indonesia telah melahirkan hubungan hukum tripartit antara konsumen, pelaku usaha, dan penyedia platform marketplace yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum perdata konvensional. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi tanggung jawab perdata platform marketplace atas kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi elektronik, serta mengkaji kesesuaian pengaturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 dengan kebutuhan perlindungan konsumen digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dianalisis secara kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa keabsahan kontrak elektronik telah terpenuhi sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, tetapi posisi platform sebagai penyelenggara sistem elektronik masih diperlakukan sebagai perantara pasif sehingga tanggung jawabnya terhadap kerugian konsumen menjadi kabur. Diperlukan penguatan konstruksi tanggung jawab perdata platform, baik melalui prinsip tanggung jawab berbasis kelalaian (duty of care) maupun melalui harmonisasi regulasi, agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen dalam ekosistem perdagangan digital
Keywordstanggung jawab perdata, platform marketplace, perlindungan konsumen, e-commerce, kontrak elektronik
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i7.2026.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v13i7.2026.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Andriana, Marina, L., & Purwati, A. (2026). Perlindungan Hukum Pelaku Usaha terhadap Ulasan Digital Menyesatkan: Rekonstruksi Tanggung Jawab Platform di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik.
Aripin, A. A., Deliansyah, M. R. R., Shabira, M. Z., Fisabilillah, M., & Siswajanthy, F. (2026). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Marketplace terhadap Kerugian Konsumen Akibat Barang yang Tidak Sesuai Deskripsi pada Transaksi E-Commerce. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(2).
Damayanti, F., Wida N.A., S., & Lestari, E. (2023). Analysis of Consumer Protection in Marketplace Transactions Based on Permendag Number 31 of 2023. Jurnal Ilmiah Hukum dan Bisnis, 120–138.
Dewi, D. K., & Mahuli, J. I. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Era Ekonomi Digital: Analisis terhadap Tanggung Jawab Pelaku Usaha Platform E-Commerce. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Society, 5(2): 48–60.
Indonesia. (t.t.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Jusar, R., Taher, P., & Dwivismiar, I. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha dan Marketplace Terhadap Pelanggaran Asas Itikad Baik dalam Transaksi E-Commerce. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1): 62.
Muarif, S. (2025). Transformasi Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Online Dispute Resolution (ODR): Tinjauan Efektivitas Pengadilan Virtual di Indonesia Tahun 2025. Law, Development and Justice Review, 8(1): 69–84.
Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1): 46–58.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Juridical Analysis of Consumer Protection in Marketplace Transactions Based on Law Number 8 Year 1999. Jurnal Ius Quia Iustum, 30(1): 105–112.
Refbacks
- There are currently no refbacks.





