(2) Neng Linda Oktaria
*corresponding author
AbstractTanah memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia sehingga penguasaan dan pemilikannya perlu diatur agar terjamin kepastian hukum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat yang bersifat komunal (Pasal 3), diperkuat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Persoalan ini tampak pada tanah Paseban Tri Panca Tunggal, pusat kegiatan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Kelurahan Cigugur, Kabupaten Kuningan, yang secara historis dikuasai turun-temurun berdasarkan manuskrip (Nawala) leluhur, surat pernyataan tahun 1964 dan 1975, serta girik, namun belum terdaftar/bersertifikat, sementara permohonan pengakuan Masyarakat Adat AKUR sebagai masyarakat hukum adat ditolak Bupati Kuningan melalui SK Nomor 189/3426/DPMD Tahun 2020. Ketidakjelasan status ini berujung pada sengketa keperdataan dalam dua rangkaian perkara hingga Mahkamah Agung (Putusan Nomor 779 K/Pdt/2017), yang pada seluruh tingkat pemeriksaan ditolak atas dasar gugatan kabur (obscuur libel), sehingga kekuatan pembuktian girik dan Nawala leluhur belum pernah diuji materiil oleh pengadilan. Kesenjangan antara riwayat penguasaan tanah yang panjang dengan lemahnya pengakuan yuridis formal inilah yang mendorong penelitian mengenai status hukum tanah Paseban Tri Panca Tunggal serta akibat hukum dari ditolaknya gugatan tersebut, ditinjau dari Hukum Agraria Nasional. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode yuridis normatif dengan menganalisis secara kualitatif data-data sekunder atau data kepustakaan yang baik berupa peraturan perundang-undangan maupun bahan-bahan hukum yang bersumber dari buku/literatur, maupun dari internet yang relevan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum tanah Paseban Tri Panca Tunggal bersifat dualistis: secara sosiologis/adat berstatus aset komunal Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan yang didukung bukti historis (Nawala, surat pernyataan 1964/1975, dan girik). Namun secara yuridis formal menurut UUPA belum memiliki status hak yang pasti, karena belum terdaftar/bersertifikat, AKUR belum ditetapkan resmi sebagai masyarakat hukum adat, dan bukti historisnya belum diuji materiil oleh pengadilan—kondisi rentan yang terbukti dari hilangnya lahan seluas 224 m². Ditolaknya gugatan atas dasar cacat formil hingga tingkat Mahkamah Agung menimbulkan kesenjangan antara kepastian hukum normatif dan faktual, sekaligus terganggunya ketertiban hukum dalam pengelolaan tanah adat yang berpotensi memicu konflik berulang, meskipun jalur pemulihan administratif melalui Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang hak komunal tetap terbuka bagi bagian tanah yang belum menjadi objek sengketaKeywordsstatus hukum tanah, hak ulayat masyarakat hukum adat, Paseban Tri Panca Tunggal
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i6.2026.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v13i6.2026.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008.
Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum: Problematik Ketertiban yang Adil, Gramedia, Jakarta, 1999.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
F. Sugeng Istanto, Penelitian Hukum, CV Ganda, Yogyakarta, 2007.
L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Lon L. Fuller, The Morality of Law, Yale University Press, New Haven, 1964.
M. Syamsuddin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007.
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
R. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
R. Soepomo, Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1970.
R. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2007.
Salim H.S. dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.
Soetandyo Wignyosubroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Huma, Jakarta, 2002.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori & Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, RajaGrafindo Persada, Depok, 2020.
Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta, 1989.
Refbacks
- There are currently no refbacks.





