(2) Burham Pranawa
(3) Dwi Imroatus Sholikah
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis enforcement gap dalam penegakan nafkah anak wajib diberikan setelah perceraian sesuai hukum, serta merumuskan model mekanisme daya paksa yang ideal untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan hukum, disertai dukungan data empiris terbatas.. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa secara normatif pengaturan pemenuhan nafkah anak telah tersedia secara memadai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun demikian, pelaksanaan kewajiban tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala yang menyebabkan terjadinya enforcement gap. Kesenjangan ini disebabkan oleh kelemahan struktur penegakan hukum, keterbatasan sistem hukum acara perdata yang bersifat pasif, ketiadaan mekanisme daya paksa yang efektif, serta rendahnya tingkat kepatuhan hukum. Perbandingan dengan sistem penegakan nafkah anak di Amerika Serikat, khususnya di negara bagian Arizona, menunjukkan adanya mekanisme yang lebih efektif melalui pendekatan administratif, seperti pemotongan penghasilan secara otomatis dan pengenaan sanksi administratif. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme penegakan hukum melalui pembentukan sistem yang terintegrasi, penerapan instrumen pemaksaan administratif, serta pengembangan model penegakan hukum yang menekankan pada perlindungan hak anak secara kontinu. Keywordsenforcement gap, nafkah anak, perceraian.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i6.2026.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v13i6.2026.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arizona Revised Statutes, Title 25 – Marital and Domestic Relations.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, data perkara perceraian dan nafkah anak (diakses melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, (Jakarta: Gramedia, 2010), hlm. 78.
Kajian Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 80 dan Pasal 149.
Laporan Tahunan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, terkait pengaduan penelantaran anak.
Lawrence M. Friedman, Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russell Sage Foundation, 1975), hlm. 15.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 162.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 112.
Social Security Act, Title IV-D (Child Support Enforcement Program).
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).
Tom R. Tyler, Why People Obey the Law, (Princeton: Princeton University Press, 2006), hlm. 3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download