AKUNTABILITAS ADMINISTRATIF PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG BANTARAN SUNGAI DI KOTA DENPASAR

(1) * Isnawati Choiriyah Mail (Universitas Boyolali, Indonesia)
(2) Nanik Sutarni Mail (Fakultas Hukum,Universitas Boyolali, Indonesia)
(3) Adhiputro Pangarso Wicaksono Mail (Fakultas Hukum,Universitas Boyolali, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penataan ruang merupakan perangkat legal strategis untuk menyeimbangkan pembangunan dan konservasi. Namun, okupasi bantaran sungai menjadi area komersial menunjukkan diskrepansi antara mandat regulasi dan realitas operasional di Kota Denpasar. Penelitian hukum normatif ini mengevaluasi sinkronisasi aturan sempadan sungai dan mengonstruksi akuntabilitas administratif otoritas daerah atas anomali tata ruang tersebut. Hasil kajian mengonfirmasi bahwa secara tekstual telah terdapat harmoni antara regulasi nasional dan daerah. Meski demikian, efektivitasnya terhambat oleh pasivitas pengawasan dan inkonsistensi perizinan. Pertanggungjawaban pemerintah daerah bermanifestasi pada mandat supervisi dan tindakan korektif berupa sanksi hingga pemulihan fungsi lahan (restitutio in integrum). Pengabaian fungsi kontrol ini dikualifikasikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad. Penguatan integritas penegakan hukum administratif mutlak diperlukan demi menjamin kepastian hukum dan stabilitas ekosistem riparian..


Keywords


Pertanggungjawaban Administratif, Penataan Ruang, Bantaran Sungai.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i6.2026.%25p
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i6.2026.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Hadjon, Philipus M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hamidi, Jazim. (2014). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL): Sikap Tindak Administrasi Negara yang Berlandaskan Hukum dan Etika. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Manan, Bagir. (2002). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2015). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. (2017). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Utrecht, E. (1988). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Suharto. (2021). "Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik". Jurnal Hukum.

Sulistyowati. (2019). "Penataan Ruang sebagai Instrumen Pencegahan Kerusakan Lingkungan". Jurnal Hukum Lingkungan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.