(2) Hayatun Hamid
*corresponding author
AbstractNegara republik Indonesia sebagai negara yang memiliki berbagai macam sumber daya baik sumber daya manusia atau sumber daya alam, sebenarnya memiliki peluang besar menjadi sebuah negara yang dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Realitas tersebut tentu menjadi sebuah ironi jika melihat bagaimana masih banyak masyarakat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Fenomena tersebut salah satunya diakibatkan banyaknya tindak pidana korupsi yang terjadi di negara republik Indonesia.Dengan demikian korupsi menjadi musuh besar bagi bangsa Indonesia. Dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara. Berdasarkan perkembangan dunia pnegakkan hukum dalam bidang korupsi telah terbit sebuah surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menyatakan bahwa Jaksa saat ini juga memiliki kewenangan untuk menghitung dan menentukan adanya kerugian negara. Realitas tersebut tentu menjadi sebuah paradoks dimana berdasarkan ketentuan konstitusi, yang berwenang untuk menentukan adnaya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analitis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan dalam penelitian ini adalah bahwa Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menjadi dasar bagi seorang Jaksa untuk menghitung dan menentukan kerugian keuangan negara telah melanggar konstitusi dikarenakan yang berwenang menghitung dan menentukan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan KeywordsSurat Edaran, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Korupsi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i6.2026.1613-1625 |
Article metrics10.31604/jips.v13i6.2026.1613-1625 Abstract views : 0 |
Cite |
References
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006Christian, J. (2016). Kewenangan Penilaian oleh BPK. Jurnal Hukum Neliti, 10(2).
Kelsen, Hans. (1945). General Theory of Law and State. (Diterjemahkan oleh Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safa'at, 2006, Jakarta: Konstitusi Press).
Marbun, S. (2021). Eksistensi BPK dalam Melakukan Pengawasan Keuangan Negara. Jurnal Mahkamah, 6(1). Akses Jurnal APPIHI
Paksi, M. (2022). Penerapan Teori Hans Kelsen Sebagai Bentuk Upaya Tertib Hukum Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Hukum, 1(2)
Tampi, Y. (2020). Tugas dan Wewenang BPK dalam Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara. Jurnal Administratum Universitas Sam Ratulangi, 5(2). Akses Jurnal UNSRAT
Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind Jakarta, 1994
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026
Refbacks
- There are currently no refbacks.





