TINAJAUAN KRITIS PASAL 78 KUHAP TENTANG PENGAKUAN BERSALAH DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN KORBAN

(1) * Tarya Sonjaya Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan beberapa terobosan dalam proses penegakkan hukum pidana. Salah satu terobosan dalam pemberlakuan KUHAP baru adalah dengan adanya mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 78 KUHAP yang baru. Disatu sisi terobosan tersebut memberikan kemudahan dan efisiensi terhadap proses penegakkan hukum pidana dikarenakan tidak perlu adanya proses pemeriksaan yang berlarut-larut disebabkan tersangka atau terdakwa dengan kesadaran diri mengakui kesalahan yang dia lakukan, dengan konsekuensi hukumannya akan lebih diperingan. Namun hal tersebut disisi lain seakan-akan mengabaikan hak seorang korban dari suatu tindak pidana yang mana secara langsung merasakan peneritaan atau kerugian.

 Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu metode yang melukiskan atau menggambarkan realitas yang terjadi ditengah -tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatanya adalah yuridis normatif atau studi kepustakaan.

Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah bahwa mekanisme pengakuan bersalah sebagai mana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 78 KUHAP baru kurang mengakomodir kepentingan dan rasa keadilan dari seorang korban dikarenakan keringanan hukuman ditentukan dari adanya pengakuan tersebut tanpa mempertimbangkan penderitaan atau kerugian yang dialami oleh korban

Keywords


Pengakuan, Bersalah, Korban

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i6.2026.1626-1634
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i6.2026.1626-1634 Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta,1993.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta.2016.

Muladi & Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung, 2007

Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.

Siswanto Sunarso, 2015, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.