STRATEGI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MEMBANGUN HUBUNGAN BAIK (RAPPORT) DENGAN KLIEN ANAK UNTUK KEPENTINGAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN (Studi kasus: BAPAS Kelas I Malang)

(1) * Bayu Firmansyah Mail (Prodi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tugas Pembimbing Kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 pasal 1 angka 24 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pelaksana dari fungsi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien anak pada saat berada di dalam maupun di luar proses peradilan. Dalam melakukan penggalian informasi untuk kepentingan penelitian kemasyarakatan terhadap klien anak, dibutuhkan suatu pola hubungan baik atau rapport. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara membentuk rapport antara Pembimbing Kemasyarakatan dengan klien. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif berupa kajian terhadap peraturan perundang-undangan (statue approach), kajian historis (historical approach), dan kajian konseptual (conceptual approach). Sumber pustaka yang digunakan dalam penulisan ini berupa bahan hukum primer dengan kajian utama yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan peraturan perundang-undangan lain yang saling terkait, naskah pedoman pelaksanaan tugas petugas pemasyarakatan, jurnal terkait lainnya, dan hasil penilitian terkait yang telah dilakukan sebelumnya. Sumber pustaka yang ada disajikan dalam bentuk analisis interpretatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PK mengalami beberapa kendala dalam pembangunan rapport. Hal ini antara lain disebabkab oleh keterbatasan jumlah PK yang dimiliki BAPAS, durasi penyusunan dokumen litmas yang terbatas, dan belum tersedianya instrumen terkait pedoman pembagunan rapport antara PK dengan klien anak. Meskipun demikian PK harus tetap mengupayakan pembangunan rapport melalui berbagai strategi yang tepat demi terciptanya dokumen litmas yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.


Keywords


Pembimbing Kemasyarakatan; Rapport; litmas.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.20-30
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i2.2021.20-30 Abstract views : 5 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak. “Pedoman Standar Registrasi Balai Pemasyarakatan (BAPAS).†Journal information 10, no. 2010 (2009).

Firdaus. “Konsep Membangun Hubungan Dalam Konseling†(2016).

Fleming, Neil. “Establishing Rapport: Personal Interaction and Learning.†Idea (2003).

Grahe, Jon E., and Ryne A. Sherman. “An Ecological Examination of Rapport Using a Dyadic Puzzle Task.†Journal of Social Psychology 147, no. 5 (2007).

Haynes, L, and B Backwell. “First-Class Teaching: Building Rapport between Teachers and Students.†Jalt (2010).

Jackson, Matthew O., Golub, Benjamin. “How Homophily Affects The Speed Of Learning And Best-Response Dynamics.†The Quarterly Journal of Economics, no. 2006 (2012).

Norfolk, Tim, Kamal Birdi, and Deirdre Walsh. “The Role of Empathy in Establishing Rapport in the Consultation: A New Model.†Medical Education 41, no. 7 (2007).

P, Tamba Limbel Seven. “Peranan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang)†(2012).

Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal. “Modul Pembimbing Kemasyarakatan†(2012).

Stranden, Einar. “Copyrights ©2000. All Rights Reserved.†Ergonomics 43, no. 3 (2000).

Swenson, Eric. “Rapport in the Classroom.†Critical literacy: theories and practices, no. 2004 (2009).

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sitem Peradilan Pidana Anak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.