(2) Bambang Widarto
(3) Sujono Sujono
*corresponding author
AbstractKecelakaan lalu lintas di Provinsi Bali tahun 2024 mencapai 8.307 kasus dengan 269 korban jiwa akibat kelalaian, namun paradigma retributif konvensional gagal memulihkan hubungan sosial sehingga memerlukan implementasi keadilan restoratif oleh Jaksa Penuntut Umum melalui diskresi penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi keadilan restoratif oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kejaksaan Negeri Bangli, Bali. Menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan studi kasus I Wayan Sentana. Hasil penelitian menunjukkan penerapan restoratif melalui diskresi penuntutan sesuai Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020, meskipun ancaman pidana melebihi 5 tahun. Faktor utama meliputi kelalaian tanpa niat jahat (culpa levis), status pelaku sebagai tulang punggung keluarga, kesepakatan perdamaian, serta dukungan nilai tri hita karana masyarakat Bali. Dampak positifnya mencakup pemulihan emosional korban, reintegrasi sosial pelaku, efisiensi sistem peradilan dengan pengurangan backlog 15%. Tantangan utama adalah batasan normatif dan potensi penyalahgunaan diskresi. Penelitian merekomendasikan revisi Perja No. 15/2020 untuk memperluas cakupan pidana laka lantas, pelatihan wajib RJ bagi jaksa, serta integrasi kearifan lokal dalam pedoman nasional keadilan restoratif. ada berapa kata dalam abstrak ini Keywordskeadilan restoratif; kecelakaan lalu lintas; diskresi penuntutan;
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i4.2026.871-881 |
Article metrics10.31604/jips.v13i4.2026.871-881 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arief, B.N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, B.N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice And Responsive Regulation. Oxford: Oxford University Press.
Diantha, I.M.P. (2018). Hukum Dan Kearifan Lokal Bali. Denpasar: Udayana University Press.
Hamzah, A. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2006). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Johnstone, G. (2011). Restorative Justice: Ideas, Values, Debates. London: Routledge.
Lamintang, P.A.F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marshall, T. (2016). Restorative Justice: An Overview. London: Home Office Research Development And Statistics Directorate.
Marzuki, P.M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
United Nations Office On Drugs And Crime. (2020). Handbook On Restorative Justice Programmes. New York: United Nations.
Von Hentig, H. (1948). The Criminal And His Victim. New Haven: Yale University Press.
Widana, IDKK., Prakoso, B., Sukendro, A., dan Kurniadi, A. (2022). Metodologi Penelitian : Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi. Yogyakarta: Deepublish Publisher.
Zehr, H. (2002). The Little Book Of Restorative Justice. Intercourse: Good Books.
Zulfa, E.A. (2020). Keadilan Restoratif Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download