(2) Hayatun Hamid
*corresponding author
AbstractDalam menyelesaikan berbagai macam permasalahan sejak dahulu bangsa Indonesia selalu mementingkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan sehingga cita-cita perdamaians elalu dikedepankan dalam menyelesaikan berbagai macam persoalan. Penegakkan hukum yang selama ini cenderung kaku dan tekstual seringkali menimbulkan berbagai permasalahan diantaranya adalah dengan seringkali menciderai rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat.Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru telah memberikan terobosan dalam proses penegakkan hukum di Indonesia, dimana pada saat ini proses penegakkan hukum tidak hanya bertumpu pada penjatuhan sangsi semata akan tetapi juga harus memberikan dampak terhadap pemulihan keadaan yang telah rusak. Restorative justice menjadi suatu terobosan dimana pelaku dan korban sama-sama bersepakat untuk berdamai dan kembali memulihkan keadaan seperti sedia kala yang mana hak-hak korban tentu harus dipulihkan dan di prioritaskan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptip analisis yaitu metode metode yang menggambarkan atau melukiskan realitas yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pula penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatid atau studi kepustakaan. asil penelitian yang penulis lakukan adalah bahwa Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru telah memberikan terobosan yang sangat luar biasa khususnya dalam proses penegakkan hukum KeywordsRestorative Justice, KHUP Baru, KUHAP BARU
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i2.2026.641-648 |
Article metrics10.31604/jips.v13i2.2026.641-648 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Anthon F. Susanto, Ilmu Hukum Non Sistematik : Fondasi filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing, 2010
Barkatullah, Abdul Halim & Prasetyo, Teguh. Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.2005.
Dedi Soemardi, Pengantar Hukum Indonesia, Indhillco, Jakarta, 1997, hlm. 73.
Djamil, Nasir M . .Anak Bukan Untuk Dihukum , Jakarta: Sinar Grafika.2013
Fuady, Munir.. Dinamika Teori Hukum. Bogor : Ghalia , 2007.
Jeremias Lemek, Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum DiIndonesia, Galang Press, Jakarta, 2007.
M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014.
Manullang E.fernando M, menggapai hukum berkeadilan, buku kompas,Jakarta, 2007
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
Philipus M. Hadjon.Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. 1987
Putu Bagus Dananjaya, Dkk., Dasar-Dasar Hukum Pedoman Hukum Di Indonesia, Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Purnadi Purbacaraka dalam A. Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2015.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bakti,2014.
Sholehudin,Hukum dan Keadilan Masyarakat Perspektif Kajian Sosiologi Hukum, Malang : Setara Press, 2011.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesa (UI-Press), 2007.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Sofyan Hasan, Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif , Regulasi dan Implementasi di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download