*corresponding author
AbstractPerdagangan narkotika saat ini berkembang mengikuti kemajuan teknologi informasi. Cryptocurrency dipilih pelaku sebagai sarana pembayaran karena lebih sulit dilacak dibanding sistem keuangan konvensional. Penelitian ini mengkaji cara transaksi cryptocurrency dilakukan dalam kejahatan narkotika, hambatan yang muncul dalam penegakan hukum serta sejauh mana peraturan yang ada di Indonesia masih relevan menghadapi fenomena tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta literatur terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa hingga kini belum ada aturan hukum khusus yang mengatur pemanfaatan mata uang kripto sebagai sarana kejahatan narkotika. Untuk mengatasi celah tersebut diperlukan penguatan kerja sama yang lebih erat antara Badan Narkotika Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta otoritas pengawas aset digital, disertai koordinasi internasional yang lebih kuat guna mengendalikan aliran lintas batas. Kajian ini pada akhirnya bermaksud menyumbangkan pertimbangan dan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam merespons perkembangan bentuk kriminalitas yang semakin terbantu oleh kemajuan teknologi. Keywordsnarkotika, penegakan hukum, transaksi digital.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i2.2026.457-466 |
Article metrics10.31604/jips.v13i2.2026.457-466 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ali, M. (2019). Hukum Pidana Narkotika: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Badan Narkotika Nasional. (2023). Laporan Tahunan Penanganan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Jakarta: BNN RI.
Bank Indonesia. (2020). Larangan Penggunaan Virtual Currency sebagai Alat Pembayaran. Jakarta: BI.
Bappebti. (2022). Perdagangan Aset Kripto di Indonesia dan Pengawasannya. Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Casey, E. (2021). Cybercrime and Digital Evidence: A Global Perspective.
Casey, E., Ferraro, M., & Nguyen, L. (2020). Investigation of Cryptocurrency Crimes. Digital Investigation, 33, 1–10.
Council of Europe. (2018). Cryptocurrencies and Anti-Money Laundering. Strasbourg: Council of Europe Publishing.
Eddyono, S.W. (2023). Hukum Narkotika dan Psikotropika di Indonesia.
Flora, H.S. et al. (2025). The Role of Cryptocurrency in Transnational Organized Crime.
Hermansyah, F. et al. (2025). Cryptographic Technology and Anti-Money Laundering Policies Against the Sale of Drugs Using Bitcoin Transactions.
Interpol. (2021). Global Overview on Cryptocurrency and Illicit Drug Trade. Lyon: Interpol.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Mulyadi, L. (2020). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Alumni.
Nugroho, A. (2022). Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 421–438.
OECD. (2020). The Tokenisation of Assets and Potential Implications for Financial Markets. Paris: OECD Publishing.
Ponamorenko, V.E. & Smetanina, S.S. (2023). Current Issues of Combating the Use of Cryptocurrencies in Drug Trafficking.
Prasetyo, T. (2019). Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2022). World Drug Report. Vienna: UNODC.
Vergara Irlanda, F. (2024). Penegakan Hukum Pencucian Uang Cryptocurrency sebagai Revolusi Kejahatan Masa Digital.
Yunus, M. (2021). Kejahatan Terorganisir dan Transaksi Digital dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 155–170.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download