(2) Ansor Syaputra Siregar
*corresponding author
AbstractPenelitian ini mengkaji penerapan dan efektivitas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Persidangan Elektronik (e-Court) di Pengadilan Agama Padangsidimpuan, khususnya dalam kasus perceraian. Melihat dari beberapa para pihak yang belum pernah serta belum paham tentang bagaimana prosedur dan cara sidang secara online (Elektronik) sebagaimana disebutkan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019. Hasil studi menunjukkan bahwa implementasi sistem e-Court masih rendah dan belum efektif. Dari 525 kasus perceraian, hanya 40% yang didaftarkan melalui e-Court, dan hanya 36% dari jumlah tersebut yang benar-benar disidangkan secara elektronik, jauh di bawah target 80% yang ditetapkan.Kendala utama mencakup literasi digital masyarakat yang rendah, masalah teknis sistem, dan gangguan jaringan internet. Meskipun demikian, sistem ini dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi biaya dan waktu berperkara, serta menjaga akuntabilitas peradilan, asalkan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta peningkatan kemampuan pengguna dalam mengakses layanan e-Court. Kualitas pemeriksaan hakim dalam sidang elektronik dinilai setara dengan sidang konvensional. KeywordsImplementasi, Efektifitas, Sidang Elektronik.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i1.2026.153-164 |
Article metrics10.31604/jips.v13i1.2026.153-164 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Hairi, P. J. “Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi.” Jurnal Ilmiah Hukum 2 (2011).
Imtihana, H. A. “Hukum Keluarga Ramah Gender: Elaborasi Hukum Keluarga Islam Dengan Qiraah Mubadalah.” Jurnal Penelitian Islam 12, no. 02 (214AD).
Juni. D.P. & Agus. G, (2013) Managemen Perkantoran Efektif, Efisien Dan Professional Bandung. Alfabeta.
La. J. Dkk. (2025), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Sumatera Barat. Tri Edukasi Ilmiah
Lukman, B. “Eksistensi Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluarga,.” Jurnal Hukum 18, no. 02 (2019).
Matsana, K. & Shinta N. “Mubadalah Dalam Hak Cerai: Interpentasi QS. an-Nisa Ayat 128-130 Perspektif Nalar Keadilan Gender.” Hukum Keluarga Islam 03, no. 01 (2022).
Nugraha, P. 2018 Pemodelan Implementasi Hukum: Peranan Manajemen Strategis dalam Implementasi Hukum. Yogyakarta: Deepublish.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Berperkara dan Persidangan elektronik.
Purwadarmita W.J.S, (1985). Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta. PN Balai Pustaka.
Sahputra. R, (2025). Reformasi Hukum Pidana: Menyongsong KUHP baru. Jawa Barat, Langgam Pustaka.
Soekanto. S, (1985). Efektivitas Hukum Dan Peran Saksi.Bandung. Remajda Karya.
Soekanto. S.(2007). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Sulistiani, S.L. “Perbandingan Sumber Hukum Islam.” Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam) 1, no. 1 (2018): 102–16. https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i1.3174.
Sunarto, (2024). Transformasi menuju pelayanan berkarakter, Implementasi Nilai-Nilai Reformasi Birokrasi di Lembaga Peradilan, Jakarta, Kencana.
Wignjosoebroto, S. (2022) Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta. Elsa.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download