(2) Ade Maman
(3) Try Setiadi
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya serta penerapannya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1082 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dengan menggunakan teori perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme preventif dan represif bagi pemilik merek terdaftar, termasuk terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Konsep persamaan pada pokoknya dinilai berdasarkan adanya unsur dominan yang menimbulkan kesan serupa dan berpotensi membingungkan konsumen. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1082 K/Pdt.Sus-HKI/2022 menegaskan penerapan prinsip tersebut, di mana pengadilan menyatakan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek “MasterTint” yang menyerupai merek terkenal MASTERTINT. Putusan ini memberikan kontribusi penting dalam penguatan perlindungan hukum terhadap merek terkenal dan menegaskan bahwa sistem first to file tidak dapat digunakan untuk melegitimasi pendaftaran merek yang berpotensi menyesatkan maupun merugikan pemilik merek yang sah. KeywordsPerlindungan Hukum, Merek, Persamaan pada pokoknya, Itikad tidak baik, Putusan Mahkamah Agung.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i1.2026.131-140 |
Article metrics10.31604/jips.v13i1.2026.131-140 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 51–52.
Djumhana, & Djubaedillah. (2014). Hak kekayaan intelektual. Citra Aditya Bakti.
Gautama, S. (1999). Pembaharuan hukum perdata Indonesia dan masalah hukum kekayaan intelektual. Alumni.
Glynn, T. P. (2019). Intellectual property and the moral rights of trademark owners. Oxford University Press.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.
Harahap, M. Y. (2006). Tinjauan merek secara umum dan hukum merek di Indonesia. Pustaka Harapan.
Hidayah, K. (2017). Hukum hak kekayaan intelektual. Setara Press.
Jened, R. (2015). Hak kekayaan intelektual penyalahgunaan hak eksklusif. Airlangga University Press.
Jened, R. (2015). Hukum merek (Trademark law) dalam era globalisasi dan integrasi ekonomi. Kencana.
Kusumastuti, D., dkk. (2018). Hukum hak atas kekayaan intelektual: Konsep perlindungan hukum terhadap produk industri kecil menengah. Unisri Press.
Lopulalan, Y. M., dkk. (2021). Hak cipta logo yang didaftarkan sebagai merek. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 18.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 1082 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Direktori Putusan MA RI.
Purwaka, T. H. (2017). Perlindungan merek (Cetakan pertama). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Riswandi, B. A., & Syamsuddin, M. (2016). Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum. Rajawali Pers.
Saidin, O. K. (2019). Aspek hukum hak kekayaan intelektual. Rajawali Pers.
Schechter, F. I. (1927). The rational basis of trademark protection. Harvard Law Review.
Septarina, M., & Salamiah. (2020). Upaya perlindungan hukum terhadap pelanggaran merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Al’Adl, 12(1), 90.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Sujatmiko, A. (2011). Tinjauan filosofis perlindungan hak milik atas merek. Jurnal Media Hukum, 18(2).
Sulistyowati. (2021). Efektivitas penegakan sanksi pidana dalam sengketa merek. Jurnal Hukum IUS.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download