*corresponding author
AbstractPenelitian ini mengkaji tanah ulayat sebagai sumber penghidupan masyarakat adat Batui di Kabupaten Banggai melalui pendekatan pemetaan partisipatif. Intervensi negara dan ekspansi korporasi terutama kehutanan, perkebunan, serta migas menyebabkan penyusutan wilayah ulayat dan memunculkan berbagai konflik tenurial. Dengan memadukan metode Participatory Rural Appraisal dan etnografi, penelitian ini menghimpun pengetahuan lokal mengenai sejarah penguasaan lahan, batas-batas kusali, serta dinamika sosial-politik yang mempengaruhi klaim ruang. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, serta survei koordinat menggunakan GPS yang kemudian divalidasi langsung oleh informan. Temuan menunjukkan bahwa tanah ulayat berfungsi tidak hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai pusat identitas, spiritualitas, dan solidaritas komunal. Konflik internal antarkusali, sentimen politik, serta klaim sepihak dari pihak luar memperlihatkan kerentanan penguasaan tanah, terutama pada kusali Matindok yang menjadi lokasi studi utama. Pemetaan partisipatif sebagai output dari penelitian ini terbukti menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam advokasi ruang, menegaskan keberadaan wilayah ulayat, serta meminimalkan potensi konflik. Penelitian ini merekomendasikan pemetaan lanjutan pada tiga kusali lainnya guna memperkuat dokumentasi dan perlindungan tanah ulayat Batui. KeywordsTanah Ulayat, Masyarakat Adat Batui, Pemetaan Partisipatif, Konflik Agraria
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i1.2026.177-194 |
Article metrics10.31604/jips.v13i1.2026.177-194 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aditya, T. 2009. ‘Perencanaan dan penyelesaian masalah infrastruktur perkotaan melalui integrasi sig kolaboratif dan SIG partisipasi publik. Jurnal Ilmiah Geomatika, 15(1), 1–20.
Antoro, Kus S. Anatomi Konsep Penyelesaian Konflik Agraria : Studi Perbandingan antara Ranah Kebijakan dan Ranah Perjuangan Agraria. Jurnal Bhumi No. 37 Tahun 2012
Bernstein, H. 2010. Class Dynamics of Agrarian Change : Agrarian Change and Peasant Studies.Canada: Fernwood Publishing, 2 (20).
Chao, Sophie. 2022. In the Shadow of the Palms: More-Than-Human Becomings in West Papua. Duke University Press.
Chambers, Robert. 2006. Participatory Mapping and Geographic Information Systems : Whose Map ? Who is Empowered and Who Disempowered ? Who Gains and Who Loses?. The Electronic Journal on Information Systems in Developing Countries.
Deden Dani Saleh, Widhiana H.P., Siti Fikriyah K., Kus Sri Antoro. 2012. Kebijakan Penyelesaian Konflik Agraria Kontemporer Dalam Kebijakan, Konflik, dan Perjuangan Agraria Indonesia Awal Abad 21 (Hasil Penelitian Sistematis STPN 2012), AN. Luthfi (editor). Yogyakarta: PPPM. hlm109.
Djojodigoeno, M. M. (1961). Asas-asas hukum adat. Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada.
Eversole, Robyn. 2018. Anthropology for Development : From Theory to Practice. Routledge, Taylor & Francis Group. 4 ,128-129.
Fadli, Muhammad. (2017).”Kelembagaan Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup Di Kalimantan Timur,” Kertas Kebijakan Yayasan Bumi #02/2017.
Haar, B. 2001. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. PT Pradnya Paramita.
Kamim, Amal dan Khandiq. 2018. Dilema Pemetaan Partisipatif Wilayah Masyarakat Adat di Indonesia : Upaya Resolusi Konflik Agraria dan Kritiknya. Prosiding Senas POLHI ke-1 Tahun 2018 Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik. Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Koesno, M. (1995). Hak-Hak Persekutuan dalam Sistem Hukum Indonesia. Bumi Bakti, 9.
Lounela, A. 2009. Contesting Forest and Power: Dispute, Violence, and Negotiations in Central Java. University of Helsinki.
Radjawali, Irendra and Oliver Pye. 2015.”Counter-Mapping Land Grabs with Community Drones in Indonesia. Land grabbing, conflict and agrarian environmental transformations perspectives from East and Southeast Asia. Conference Paper No.80 (2).
Prasetyo, Katon Dkk. 2020. Praktik Kebijakan Program Strategis Nasional, Kendala dan Peluang (Hasil Penelitian Sistematis dan Strategis STPN Tahun 2020). STPN Press, 114-115.
Pusat Kajian Pengembangan Masyarakat Atma Jaya & Badan Pertanahan Nasional (1998). Pola penguasaan tanah masyarakat tradisional dan problem pendaftaran tanah. Studi kasus di Sumatera Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Indonesia Land Administration Project.
Simarmata, Rikardo Dkk. 2021. Menelusuri Pemikiran Hukum Agraria Prof.Maria S.W.Sumardjono (Re-visit Konsep dan Upaya Pengadministrasian Tanah Ulayat). Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Spradley, James. P. 2006. Metode Etnografi. (Misbah Zulfah E., Penerjemah). Edisi 2. Yogyakarta : Tiara Wacana.
Szombathy, Zoltán. A Trust from the Ancestors: Islamic Ethics and Local Tradition in a Syncretistic Ritual in East-Central Sulawesi. Die Welt des Islams, 2021, Vol. 61, Issue 4 (2021), pp. 448-474
Utama, Tody. 2020. Dari Pengakuan Masyarakat Adat Menuju Pemenuhan Hak Tenurial : Masih “Menunggu Godot”. Pokok Pikiran Untuk Legislasi Indonesia. Pusat Kajian Konstitusi dan Pancasila Universitas Katolik Darma Cendika. Edisi Pertama, Hal-112.
Wamebu, Noah. 2002. Pemetaan Partisipatif Multipihak : Wilayah Adat Nambluong Di Kabupaten Jayapura–Papua. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP). Hal-1.
Whitehead, Tony. L., 2005. “Basic Classical Ethnographic Research Methods, Secondary Data Analysis, Fieldwork, Observation/Participant Observation and Informal and Semi-structured Interviewing”. Ethnographically Informed Community and Cultural Assessment Research System (EICCARS) Working Paper Series. Maryland: The Cultural Systems Analysis Group, Department of Anthropology, University of Maryland.
Widodo, Kasmita. 2014.”Hutan Adat dalam Tumpukan Penguasaan Hutan”. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Hal.1.
Yamin, Ahmad dan Dewi 2021. Dinamika Masyarakat Adat Pusu Dan Pemetaan Partisifatif Penyusunan Tata Ruang Wilayah Adat. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 5 Nomor 1 Januari 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download