ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEKUATAN MENGIKAT AKTA VAN DADING DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI PERSPEKTIF PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK (STUDI PUTUSAN NO.48/PDT.G/2022/PN.CKR)

(1) * Aceng Dadi Firmansyah Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Ade Maman Suherman Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Tri Setiady Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(4) Wiwin Triyunarti Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Akta Van Dading merupakan dokumen hukum yang diakui sebagai bentuk kesepakatan damai antara para pihak dalam sengketa perdata, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1851–1855 KUHPerdata. Setelah memperoleh pengesahan melalui penetapan hakim, akta ini memiliki kekuatan hukum mengikat yang setara dengan putusan pengadilan. Artikel ini membahas dampak yuridis dari Akta Van Dading terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam penyelesaian sengketa wanprestasi, dengan meninjau Putusan Nomor 48/Pdt.G/2022/PN.Ckr yang melibatkan PT Qyupack Kaleh Selaras dan PT Aptar B&H Indonesia. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan putusan (case approach). Temuan penelitian memperlihatkan bahwa akta perdamaian yang telah disahkan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial, tetapi efektivitas pelaksanaan kesepakatan sangat bergantung pada itikad baik para pihak dan keadilan yang termuat dalam klausul perdamaian. Putusan PN Cikarang juga mengungkap bahwa pelanggaran terhadap isi akta dading oleh salah satu pihak dapat memunculkan sengketa baru.


Keywords


Akta Van Dading, Wanprestasi, Perdamaian, Perdata, Keadilan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i1.2026.62-68
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i1.2026.62-68 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Subekti, R. 2008. Hukum Acara Perdata, Jakarta: Balai Pustaka. Mertokusumo, Sudikno. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty. Soekanto, Soerjono. Mamudji, Sri. 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia (Sumur Bandung 1980).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2020

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Sinar Grafika, 2021)

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Alumni, 2018

Handayani, Dwi. 2021. “Kekuatan Eksekutorial Akta Perdamaian (Akta Van Dading) dalam Hukum Acara Perdata Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 3.

Lestari. 2020. “Analisis Pelaksanaan Akta Perdamaian di Pengadilan Negeri,” Jurnal Hukum Lex Renaissance, Vol. 5 No. 1.

Schwartz, G. T. 1988. “Settlement and the Dynamics of Civil Litigation,” Yale Law Journal, Vol. 97, No. 3.

Dawson, F. G. 2015. “Justice and Fairness in Legal Settlements,” Journal of Legal Studies, Vol. 42, No. 2

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm. 251

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2015), hlm. 89.

Putusan MahkamahAgung RI No. 3483 K/Pdt/2019.

Subekti, Aneka Perjanjian, (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 122.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.