(2) Ade Maman Suherman
(3) Tri Setiady
(4) Wiwin Triyunarti
*corresponding author
AbstractAkta Van Dading merupakan dokumen hukum yang diakui sebagai bentuk kesepakatan damai antara para pihak dalam sengketa perdata, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1851–1855 KUHPerdata. Setelah memperoleh pengesahan melalui penetapan hakim, akta ini memiliki kekuatan hukum mengikat yang setara dengan putusan pengadilan. Artikel ini membahas dampak yuridis dari Akta Van Dading terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam penyelesaian sengketa wanprestasi, dengan meninjau Putusan Nomor 48/Pdt.G/2022/PN.Ckr yang melibatkan PT Qyupack Kaleh Selaras dan PT Aptar B&H Indonesia. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan putusan (case approach). Temuan penelitian memperlihatkan bahwa akta perdamaian yang telah disahkan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial, tetapi efektivitas pelaksanaan kesepakatan sangat bergantung pada itikad baik para pihak dan keadilan yang termuat dalam klausul perdamaian. Putusan PN Cikarang juga mengungkap bahwa pelanggaran terhadap isi akta dading oleh salah satu pihak dapat memunculkan sengketa baru. KeywordsAkta Van Dading, Wanprestasi, Perdamaian, Perdata, Keadilan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i1.2026.62-68 |
Article metrics10.31604/jips.v13i1.2026.62-68 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Subekti, R. 2008. Hukum Acara Perdata, Jakarta: Balai Pustaka. Mertokusumo, Sudikno. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty. Soekanto, Soerjono. Mamudji, Sri. 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia (Sumur Bandung 1980).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2020
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Sinar Grafika, 2021)
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Alumni, 2018
Handayani, Dwi. 2021. “Kekuatan Eksekutorial Akta Perdamaian (Akta Van Dading) dalam Hukum Acara Perdata Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 3.
Lestari. 2020. “Analisis Pelaksanaan Akta Perdamaian di Pengadilan Negeri,” Jurnal Hukum Lex Renaissance, Vol. 5 No. 1.
Schwartz, G. T. 1988. “Settlement and the Dynamics of Civil Litigation,” Yale Law Journal, Vol. 97, No. 3.
Dawson, F. G. 2015. “Justice and Fairness in Legal Settlements,” Journal of Legal Studies, Vol. 42, No. 2
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm. 251
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2015), hlm. 89.
Putusan MahkamahAgung RI No. 3483 K/Pdt/2019.
Subekti, Aneka Perjanjian, (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 122.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download