ANALISIS SENGKETA MEREK DAGANG PT TIKTOK VERSUS FENFIANA SAPUTRA: PERSPEKTIF TEORI PERLINDUNGAN HUKUM

(1) * Imbar Imbar Mail (Universitas Singaperbangsa, Indonesia)
(2) Ade Maman Mail (Universitas Singaperbangsa, Indonesia)
(3) Try Setiadi Mail (Universitas Singaperbangsa, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mengkaji penerapan asas first to file dalam sengketa merek antara TikTok Ltd. dan Fenfiana Saputra, dengan fokus pada pentingnya pendaftaran administratif sebagai penentu hak eksklusif merek di Indonesia sesuai Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016. Melalui pendekatan yuridis normatif dan konseptual, penelitian menelaah norma hukum yang mengatur perlindungan merek serta konsep itikad tidak baik dalam konteks alih teknologi. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak klaim TikTok Ltd. karena Fenfiana telah lebih dulu mendaftarkan dan menggunakan merek “Tik Tok” secara sah. Temuan penelitian memperkuat asas first to file sebagai jaminan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM lokal dari klaim merek internasional tanpa prioritas pendaftaran. Kasus ini menegaskan bahwa ketenaran global tidak menggantikan bukti registrasi resmi, serta pentingnya bukti penggunaan dan upaya aktif mempertahankan hak merek. Pendekatan deskriptif-analitis digunakan untuk menggambarkan dan menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan itikad tidak baik di era digital.


Keywords


first to file, sengketa merek, perlindungan hukum, itikad tidak baik, pendaftaran merek

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i1.2026.55-61
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i1.2026.55-61 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement). (1994). Annex 1C of the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization.

Alexander, R. (2022). Penerapan prinsip “first to file” pada konsep pendaftaran merek di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 10(9), 2111.

Balqiz, W. G. (2021). Perlindungan merek sebagai hak kekayaan intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(1), 42.

Damian, E. (2019). Kekayaan intelektual dalam perspektif hukum bisnis. Rajawali Pers.

Hukumonline.com. (2025, Februari 2). Sengketa Merek, TikTok Ltd Kalah Lawan Warga Bandung. Diakses 28 november 2025

ILs Law Firm. (2025, Juli 28). TikTok kalah sengketa merek: Pentingnya first to file. Diakses 28 november 2025, dari https://www.ilslawfirm.co.id/tiktok-kalah-sengketa-merek-first-to-file/

Isma, S. F. R., & Santoso, B. (2024). Tinjauan penolakan pendaftaran merek atas itikad tidak baik dalam Putusan No. 62/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jurnal Notarius, 17(1), 501.

Khairandy, R. (2018). Hukum merek di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Putusan No. 123 K/Pdt.Sus-HKI/2019.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Paris Convention for the Protection of Industrial Property. (1883). Berne: World Intellectual Property Organization.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2024). Putusan Nomor 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024 tentang sengketa merek TikTok Ltd. vs Fenfiana Saputra. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Niaga Jakarta. (2019). Putusan No. 40/Pdt.Sus-HKI/2019 (TikTok Ltd. vs. PT. Fefiana).

Ramadhan, C., et al. (2023). Buku ajar hak kekayaan intelektual. Universitas Medan Area Press.

Sah.co.id. (2025, Maret 4). PT TikTok Ltd kalah dalam pertarungan sengketa merek di pengadilan oleh pengusaha lokal. Diakses 28 november 2025, dari https://news.sah.co.id/pt-tiktok-ltd-kalah-dalam-pertarungan-sengketa-merek-di-pengadilan-oleh-pengusaha-loka

Sinaga, N. A. (2020). Pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 145.

Sumardjono, M. S. W. (2020). Hukum kekayaan intelektual. PT RajaGrafindo Persada.

Supramono, G. (2008). Menyelesaikan sengketa merek menurut hukum Indonesia. Rineka Cipta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (2016). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

World Intellectual Property Organization. (2021). Understanding industrial property. WIPO Publications.

Usman, R. (2003). Hukum hak atas kekayaan intelektual: Perlindungan dan dimensi hukumnya di Indonesia. Sinar Grafika.

Irfandianto, M., et al. (2024). Peran hak kekayaan intelektual terhadap industri hijau di Indonesia. Welfare State, 3(1), 121.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.