KEDALUWARSA DALAM EKSEPSI SEBAGAI ALAT PEMBELAAN HUKUM PERKARA SENGKETA PERDATA

(1) * Urbanisasi Urbanisasi Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Kesya Swietenia Maharani Imanto Mail (Universitas TarumanagaraUniversitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dalam penelitian ini, peneliti berfokus pada mekanisme pengajuan kedaluwarsa sebagai dasar eksepsi berdasarkan Hukum Perdata Indonesia, serta bagaimana hakim menilai dan memutus eksepsi tersebut selama proses persidangan. Keputusan kedaluwarsa, yang menghapus hak menuntut setelah jangka waktu tertentu, hanya dapat digunakan oleh Tergugat melalui eksepsi berdasarkan asas pasifitas hakim. Studi ini menunjukkan bahwa eksepsi kedaluwarsa memiliki peran penting sebagai alat pembelaan hukum untuk memastikan kepastian dan ketertiban beracara. Metode penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, buku, dan yurisprudensi. Dalam memutus eksepsi kedaluwarsa, hakim harus melihat apakah unsur-unsur kedaluwarsa terpenuhi, seperti waktu, jenis hak yang diminta, dan kapan Penggugat mulai melanggar atau mengetahuinya. Apabila unsur kedaluwarsa terbukti, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima sehingga kedaluwarsa berfungsi sebagai instrumen untuk mencegah sengketa lama diajukan kembali tanpa alasan yang sah.


Keywords


Kedaluwarsa, Alat Pembelaan Hukum, Sengketa Perdata.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i1.2026.24-28
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i1.2026.24-28 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Marjo. (1998). Eksepsi Dalam Praktek Pemeriksaan Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri. Universitas Gadjah Mada.

Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.

Mertokusumo, S. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Muhammad, A. (2000). Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bhakti.

Mulyadi, L. (2020). Daluwarsa Dalam Sengketa Waris dan Relevansinya. Jurnal Hukum Prioris, 9(2).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perjanjian. Intermasa.

Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (2005). Hukum Acara (Perdata Dalam Teori dan Praktek). Mandar Maju.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.