(2) Evellyn Octavia
*corresponding author
AbstractWanprestasi dalam hubungan kontraktual merupakan salah satu penyebab paling umum terjadinya sengketa perdata, terutama ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi kreditur sehingga memunculkan kebutuhan akan mekanisme hukum yang memberikan perlindungan dan kepastian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif syarat dan dasar pengajuan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata serta bentuk ganti rugi yang dapat diminta kreditur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1243 KUHPerdata menempatkan unsur kelalaian sebagai syarat utama sebelum tuntutan ganti rugi dapat diajukan, sehingga somasi menjadi instrumen penting untuk membuktikan bahwa debitur telah diberi kesempatan wajar namun tetap tidak memenuhi prestasi. Selain itu, bentuk ganti rugi yang dapat diminta mencakup kerugian nyata, keuntungan yang hilang, dan biaya tambahan yang secara langsung timbul akibat wanprestasi, sehingga bertujuan mengembalikan posisi kreditur seolah-olah perjanjian telah dilaksanakan dengan benar. Penelitian juga menemukan bahwa dalam praktik, perbedaan pemahaman mengenai isi perjanjian, kualitas prestasi, dan waktu pemenuhan kewajiban merupakan faktor dominan yang memicu sengketa ganti rugi. Di samping itu, penggunaan klausula penalti dalam kontrak bisnis turut memperkuat posisi kreditur, meskipun hakim tetap dapat menilai kewajarannya berdasarkan asas proporsionalitas. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 1243 KUHPerdata memberikan kerangka normatif yang jelas dan berfungsi menjaga keseimbangan hak-kewajiban para pihak dalam perjanjian. KeywordsWanprestasi, Ganti Rugi, Kelalaian, Somasi.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i1.2026.19-23 |
Article metrics10.31604/jips.v13i1.2026.19-23 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Halim, R. (1985). Hukum perburuhan dalam tanya jawab. Ghalia Indonesia.
Kansil, C. S. . (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Muhammad, A. (1992). Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti.
Prodjodikoro, W. (1981). Hukum Perdata: Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Sumur Bandung.
Setiawan, R. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta.
Subekti, R. (2022). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download