ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-XXI/2023 PERIHAL PENGUJIAN UU 1/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU 27/2007 TERHADAP UUD NRI 1945 TENTANG LARANGAN PENAMBANGAN PADA PULAU-PULAU KECIL

(1) * Iwan Sukamto Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Mella Ismelina Farma Rahayu Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat meningkatnya tekanan eksploitasi sumber daya alam, khususnya pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem yang rapuh. Kondisi ini menimbulkan masalah konstitusional terkait kewajiban negara dalam memastikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 35/PUU-XXI/2023 serta implikasi normatifnya terhadap regulasi pertambangan di pulau-pulau kecil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus melalui penelaahan peraturan, doktrin, serta putusan MK. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan ekologis sebagai landasan pembatasan pertambangan, terutama karena pulau kecil dikategorikan sebagai critical natural capital yang tidak dapat digantikan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Putusan ini juga menekankan bahwa negara wajib memastikan perlindungan ekosistem pesisir sesuai Pasal 33 UUD 1945 melalui pembatasan eksploitasi yang bersifat abnormally dangerous activity. Selain itu, putusan tersebut memperjelas bahwa harmonisasi antara UU Minerba dan UU PWP3K merupakan syarat mutlak untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi dan mencegah ambiguitas perizinan. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 merupakan tonggak penting bagi penguatan perlindungan pulau-pulau kecil dan harus diikuti dengan regulasi turunan yang konsisten agar tujuan keberlanjutan ekologis dapat tercapai.


Keywords


Pulau Kecil; Putusan Mahkamah Konstitusi; Pertambangan; Perlindungan Lingkungan; Keberlanjutan; Critical Natural Capital; Harmonisasi Regulasi.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.4328-4340
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i10.2025.4328-4340 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Fansuri, R. F., & Matheus, J. (2022). Enforcement of Human Rights through Criminal Law Against Environmental Destruction Due to Batik Industry Activities. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 7(2), 291–316. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ijcls.v7i2

Indonesia Ocean Justice Initiative. (2024). Ahli Hukum Lingkungan: Pulau-Pulau Kecil Perlu Dilindungi dari Aktivitas Pertambangan. Indonesia Ocean Justice Initiative. https://oceanjusticeinitiative.org/id/ahli-hukum-lingkungan-pulau-pulau-kecil-perlu-dilindungi-dari-aktivitas-pertambangan/

Irawan, H. (2004). Penelitian Hukum Tentang Aspek Hukum Pengelolaan Pulau – Pulau Kecil Di Indonesia.

Irena, F., & Rahayu, M. I. F. (2024). Regulasi Hukum Lingkungan dan Jaminan Reklamasi dalam Industri Pertambangan di Indonesia. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(1), 285–300. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i1.14845

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.

Nasution, A., Angin, S. P., Pramono, J., Prihartati, J., & Rahayu, M. I. F. (2025). MEMBANGUN SISTEM HUKUM LINGKUNGAN YANG INKLUSIF: INTEGRASI PENDEKATAN PARTISIPATIF, HOLISTIK, DAN KEADILAN EKOLOGIS DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA. YUSTISI, 12(3), 14–20. https://doi.org/https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21544

Pransisto, J., Suryani, L., Heridah, A., Saharuddin, S., Rasda, D., & Wahyuni, E. N. (2025). Konflik dan Harmonisasi Regulasi Hak Atas Tanah Laut: Studi Kasus Penataan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jurnal Litigasi Amsir, 12(3), 247-254., 12(3), 247–254.

R., M. I. F., Susanto, A. F., & Sudiro, A. (2024). THE PRINCIPLE OF LOCAL WISDOM AS A BASIC FRAMEWORK IN THE FORMATION OF COSMIC RELIGIOUS ENVIRONMENTAL LAW," Indonesia Law Review: Vol. 14: No. 2, Article 6.(2024) "THE PRINCIPLE OF LOCAL WISDOM AS A BASIC FRAMEWORK IN THE FORMATION OF COSMIC RELIGIOUS ENV. Indonesia Law Review, 14(2), 85–93.

Suyatno. (2018). Ekologi Pulau Kecil. LP3ES.

Syarif, L. M. (2020). Tambang dan Kerusakan Ekologis. Yayasan Tanah Air.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.