(2) Surya Daniel Batara
*corresponding author
AbstractPerkembangan layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia memberikan kemudahan akses pembiayaan, namun juga menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan kontrak elektronik, perlindungan data pribadi, serta praktik penagihan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian kontrak elektronik yang digunakan oleh penyelenggara pinjol dengan ketentuan hukum positif, khususnya UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), POJK, dan KUHPerdata. Selain itu, penelitian ini mengkaji kepatuhan praktik penagihan pinjol terhadap standar etika dan regulasi, serta menilai terpenuhinya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak kontrak elektronik pinjol masih memuat klausula baku yang merugikan konsumen dan melanggar prinsip keadilan, termasuk akses data pribadi yang berlebihan. Praktik penagihan oleh sebagian penyelenggara juga terbukti melanggar UU ITE, UU PDP, dan ketentuan etik POJK, seperti intimidasi, penyebaran data pribadi, serta menghubungi pihak selain debitur. Tindakan tersebut memenuhi unsur PMH sehingga pengguna maupun pihak ketiga berhak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, pemulihan nama baik, dan penghapusan data pribadi. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan kepatuhan penyelenggara, pengawasan regulator, serta literasi digital masyarakat untuk menciptakan layanan pinjol yang aman dan beretika
KeywordsKontrak Elektronik, Perlindungan Data Pribadi, Penagihan Pinjaman Online, Perbuatan Melawan Hukum.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.4297-4316 |
Article metrics10.31604/jips.v12i10.2025.4297-4316 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Angelica, V. B., & Suardita, K. (2025). SISTEM PENAGIHAN DEBITUR GAGAL BAYAR PINJAMAN ONLINE MELALUI EMERGENCY CONTACT, APAKAH SAH DIMATA HUKUM? Jurnal Media Akademik (JMA), 3(3), 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.62281/v3i3.1637
Anggraini, N. F., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung Jawab Hukum Platform Pinjaman Online terhadap Penyalahgunaan dan Penyebaran Data Pribadi Konsumen secara Ilegal. RISOMA : Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(3), 144–167. https://doi.org/10.62383/risoma.v3i3.767
Danial, P. S., & Rahardiansyah, T. (2025). PRAKTIK PENAGIHAN ABUSIF OLEH PINJAMAN ONLINE ILEGAL: KETIMPANGAN AKSES KEADILAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(1), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.6679/3whxj118
Darmayanti, E. S., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung Jawab Hukum Pinjaman Online terhadap Penyebaran Data Nasabah secara Ilegal. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 3(2), 233–251. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i2.1313
Elvina, T. D., & Sulistiyono, A. (2025). Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Tindakan Kekerasan Debt Collector Pelaku Pinjaman Online. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(1), 364–376. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5095
Ginting, Y., Tumbelaka, A., Antonius, A., Nirwana, C., Mulia, C., Shodikin, K., Annisa, R., Syallomeita, S., & Firliyani, Z. (2024). PEMBUKTIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPADA YANG MEMBERIKAN EMERGENCY CONTACT UNTUK APLIKASI PINJAMAN ONLINE. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 222–232. https://doi.org/https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.176
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35. https://doi.org/https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2757
Najwan, G. A., & Sudarwanto, A. S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Peminjam yang Disalahgunakan oleh Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 17115–17132.
Nurwulan, P. (2024). Penggunaan Kontrak Elektronik Dalam Bidang Keperdataan. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Panjaitan, S. C. A., Pandiangan, L. E. A., & Situmeang, T. (2022). Perlindungan Hukum Informasi Data Pribadi dalam Kegiatan Pinjaman Online Bagi Masyarakat. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(Special Issue), 99–114.
Rohmana, N. Y. (2017). PRINSIP-PRINSIP HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERPSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA. Yuridika, 32(1), 105. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4831
Septiari, N. L. G. M., & Ujianti, N. M. P. (2025). Kekuatan Hukum Perjanjian Elektronik dalam Perspektif KUH Perdata dan UU ITE. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4320
Seran, D. F., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 3654–3676. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18721
Setiawan, Y. A. (2022). Rekonstruksi Hukum Penagihan Hutang Oleh Jasa Penagih Hutang Terhadap Debitur Wanprestasi Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG). Universitas Islam Sultan Agung.
Shandy, R., & Sari, R. D. P. (2023). Aspek Hukum Pencantuman Data Pribadi Secara Sepihak Sebagai Kontak Darurat Dalam Perjanjian Kredit Online. Binamulia Hukum, 12(1), 39–45. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.452
Triastuti, F., Luqman, L., & Kusumayanti, F. (2025). Dinamika jeratan pinjol terhadap ekonomi keluarga. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 5(1), 75–86. https://doi.org/10.47233/jebs.v5i1.2521
Widyasari, S. F. (2023). Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Sebagai Korban Kejahatan Penyelenggara Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 T. Universitas Komputer Indonesia.
Zulia, A. (2024). PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE PADA APLIKASI AKULAKU (Doctoral dissertation, UNUSIA). Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download