PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI INDONESIA

(1) * Rio Bonang Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu yang terus menjadi perhatian dalam ranah hukum bisnis Indonesia. Gelombang PHK massal yang terjadi di berbagai sektor industri, khususnya pada perusahaan rintisan, ritel, manufaktur, dan teknologi, menjadi potret nyata dinamika ekonomi dan tantangan hubungan industrial modern. Di satu sisi, pengusaha memiliki hak untuk melakukan efisiensi dan menyesuaikan struktur bisnisnya; di sisi lain, pekerja merupakan pihak yang paling rentan terhadap dampak PHK terutama apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan normatif hukum ketenagakerjaan. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menelaah ketentuan hukum mengenai PHK serta menganalisis sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada pekerja. Hasil kajian memperlihatkan bahwa meskipun kerangka hukum telah mengatur secara detail mengenai prosedur dan alasan PHK, praktik di lapangan masih menyisakan banyak persoalan seperti PHK sepihak, pembayaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan, dan lemahnya posisi tawar pekerja dalam menghadapi keputusan perusahaan.


Keywords


PHK, Hukum, Bisnis, Tenaga Kerja, Perusahaan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.4280-4288
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i10.2025.4280-4288 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Atmoko, D., & Purbowati, L. (2025). Analisa Perlindungan Hukum Tenaga Pada Sektor Pariwisata Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Dampak Krisis Ekonomi Dan Wabah Pandemi. Journal of Mandalika Literature, 6(2), 644-652.

Belle, G. A., & Lie, G. (2024). Analisis Kasus Pengunduran Diri Karyawan Akibat Paksaan Di PT. Kahatex Cimahi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(11), 187-193.

Fadillah, M. T., & Fatriani, F. (2025). Perlindungan Hak Bagi Pekerja yang di PHK Oleh Perusahaan. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1-10.

Furguson, F., & Lie, G. (2024). Pemberian Upah Proses Terhadap Pekerja atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(1).

Gazali, Y. H., & Lie, G. (2025). KEDUDUKAN DAN HAK PEKERJA DALAM SISTEM OUTSOURCING DI INDONESIA. Multilingual: Journal of Universal Studies, 5(1), 350-357.

Gunawan, S. K. A., & Lie, G. (2025). An Analysis of Unilateral Termination of Employment by Employers under Indonesia’s Manpower Law: Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Pengusaha Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Academia Open, 10(2), 10-21070.

Hananto, M. R., & Lie, G. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Pada Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan (Studi Putusan Nomor 361/PDT. SUS PHI/2023/PN. JKT. PST). UNES Law Review, 6(4), 10711-10722.

Hasnati, H., Dewi, S., & Utama, A. S. (2025). Pelaksanaan Hak-hak Tenaga Kerja Kontrak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT Asia Forestama Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Science: Indonesian Journal of Science, 2(2), 193-201.

IS, A. A., Avrizal, D. A. E., Fatwa, G. N., Putri, A. R., & Hadji, K. (2025). Dampak Hukum Dan Sosial Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Pekerja di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2847-2855.

Lie, G. (2025). Analisis Yuridis Keabsahan Mutasi Tanpa Dasar Hukum Dan Implikasinya Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Studi Kasus Putusan Nomor 1187 K/PDT. SUS-PHI/2021. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(1), 77-87.

Lie, G., & Siarill, J. H. (2024). Pemutusan Hubungan Kerja Implikasi Hukum dan Keadilan di Tengah Perubahan Industri. Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi, 1(2), 720-729.

Lie, G. (2024). Kedudukan Perjanjian Hubungan Industrial dalam Pelaksanaan Mutasi Pekerja. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(2).

Naelayara, S. A., & Lie, G. (2024). Pemberian Uang Pesangon yang Diakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak: Dasar Hukum beserta Implementasinya di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(2).

Octavo, V. J., & Lie, G. (2024). Perlindungan Hukum Bagi 47 Karyawan yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT. Sokonindo Automobile. Journal of Law, Education and Business, 2(1), 19-23.

Putra, A. M., & Lie, G. (2025). Penerapan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pelanggaran Bersifat Mendesak Berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. UNES Law Review, 7(4), 1339-1348.

Siarill, G. L. J. H. Pemutusan Hubungan Kerja Implikasi Hukum dan Keadilan di Tengah Perubahan Industri.

Wibowo, S. H., & Gunadi, A. (2024). Analisis Hukum PHK Sepihak Terhadap Pekerja Keamanan dengan Perjanjian Lisan Berdasarkan Hukum Indonesia. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 606-616.

Widjaja, G., & Triantari, N. N. A. (2024). Pemotongan Upah Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Saat Pandemi Covid-19 (Studi Kasus PT. Air Asia Indonesia Tbk (CMPP). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 780-790.

Wulansari, R. (2024). Dampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Terhadap Karyawan Lebih Dari Sekedar Kehilangan Pekerjaan. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 1(4), 967-971.

Zahra, M. R., Ardiyanti, D., Adnan, M. R., & Naufal, Y. A. (2025). Analisis Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1b), 1150-1159.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.