PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM KASUS SENGKETA TANAH DAN PRAKTIK MAFIA TANAH DI INDONESIA

(1) * Indah Maria Maddalena Simamora Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Sengketa tanah merupakan salah satu persoalan hukum paling kompleks dan berlarut di Indonesia. Kasus tumpang tindih sertifikat, penyerobotan lahan, manipulasi data pertanahan, hingga praktik mafia tanah terus terjadi meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya pembenahan administrasi pertanahan. Mafia tanah, sebagai jaringan terorganisir yang memalsukan dokumen, menyuap oknum pejabat, dan menguasai tanah secara ilegal, menimbulkan ancaman serius bagi kepastian hukum hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji pengaturan hukum pertanahan, permasalahan yang terjadi di lapangan, serta bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam menghadapi sengketa tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi pertanahan, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah, dan peraturan Kementerian ATR/BPN telah diatur secara jelas, persoalan administrasi, lemahnya pengawasan, serta tindakan oknum masih menjadi penyebab utama sengketa dan praktik mafia tanah.


Keywords


Tanah, Sengketa, Agraria, Mafia Tanah, UUPA.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.4261-4269
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i10.2025.4261-4269 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Astriani, B. A., & Indrawati, S. (2024). Sengketa Tanah dalam Perspektif Hukum Agraria di Indonesia. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Dewi, N. N., & Setiasih, H. (2024). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 21 Tahun 2020:(Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kota Surabaya). DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 67-86.

Dewi, R. A. R. M., & Susantio, C. (2024). Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Syntax Admiration, 5(9), 3382-3392.

Hadi, S., Solossa, M., Rongalaha, J., & Palenewen, J. Y. (2024). Penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat hukum adat suku Ngalum dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(11).

Hartanto, D. K., & Handayani, S. W. (2025). Efektivitas Pendaftaran Hak Atas Tanah dalam Mencegah Praktik Mafia Tanah di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6932-6939.

Istiqomah, A. (2024). Sengketa Tanah Ulayat Di Papua: Apakah Pembangunan Perlu Mengorbankan Hak Adat. Researchgate. Net, June.

Juventia, D., & Lie, G. (2024). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan sebagai Tempat Usaha (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt. G/2018/PN Jkt. Sel). Journal of Law, Education and Business, 2(2), 1136-1146.

Maulaya, M. Z., Pradana, A. F., Umam, M. C., Widyastuti, T. V., & Wildan, M. (2024). Analisis Yuridis Bentuk Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi dan Arbitase. Journal of Contemporary Law Studies, 1(2), 75-84.

Parmono, A., Rachmati, A. M. A., & Nabilah, N. (2024). Implementasi Program PTSL Sebagai Solusi Efektif Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kabupaten Jember. Journal of Indonesian Social Society (Jiss), 100-106.

Sapitri, R. G., Lie, G., & Syailendra, M. R. (2024). PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM KASUS KERUSAKAN LINGKUNGAN DI HUTAN HUJAN AMAZON. Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(2), 89-102.

Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 89-102.

Sumardjono, M. S. (2008). Mediasi sengketa tanah: potensi penerapan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) di bidang pertanahan. Penerbit Buku Kompas.

Simanjuntak, R. R., Al Ayuda, M. H., Najwa, N., Ardhanareswari, V., Fayza, Z., & Ramadhani, D. A. (2024). Analisis Pembuktian Dalam Sengketa Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tanah. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(3), 246-254.

Susanti, R. P. (2025). Kewenangan Pengadilan Negeri dalam memutuskan Tidak Sahnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1151/Pdt. G/2022/PN Jkt. Brt) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Suprapto, S. (2024). Peranan Dan Perlindungan Hukum Yang Diberikan Kepada Pejabat Notaris Dalam Menghadapi Tantangan Dan Membantu Upaya Pemberantasan Praktik Mafia Tanah Di Wilayah Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 6079-6090.

Tjandra, S. M., Nabila, I. R., & Ely, C. A. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Mafia Tanah di Dago Elos. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 1263-1278.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.