KEDUDUKAN HUKUM PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2018 DALAM SISTEM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

(1) * Anang Usman Mail (STH Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Sistem Hukum Eropa Kontinental merupakan sistem hukum yang menjadikan peraturan perundang-undangan tertulis sebagai satu-satunya sumber hukum yang paling utama, hal itu dapat kita pahami dikarenakan dalam sistem hukum Eropa Kontinental tujuan utama dari adanya penegakkan hukum adalah dengan tercapainya suatu kepastian hukum. Selain itu pula sistem hukum Eropa Kontinental memiliki ciri dan karakter diantaranya yaitu adanya  hierarki atau tingkatan diantara peraturan perundang-undangan dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah. Negara republik Indonesia sendiri, memiliki hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan tertinggi sedangkan peraturan daerah menduduki urutan terendah diantara hierarki peraturan perundnag-undangan, yang menjadi permasalahan adalah bahwa diantara hierarki peraturan perundang-undangan tersebut tidak terdapat peraturan Menteri, oleh karena itu tentu menjadi sebuah pertanyaan bagaimana kedudukan peraturan Menteri serta bagaimana kekuatan hukumnya dalam mengatur persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.             Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu metode yang memberikan gambaran atau melukiskan tentangg realita yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,serta menggunakan metode yuridis normatif sebagai metode pendekatan yang menjadikan peraturan perundang-undangan serta bahan kepustakaan sebagai sumber data. Hasil penelitian yang telah penulis lakukan adalah bahwa peraturan Menetri ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga harus ditingkatkan menjadi Undang-Undang dikarenakan dapat lebih memberikan kepastian hukum serta memiliki kekuatan hukum yang jelas dikarenakan Undang-Undang merupakan salah satu peraturan yang tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan.


Keywords


Peraturan Menteri, Hierarki,Peraturan Perundang-undangan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4803-4808
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i12.2025.4803-4808 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimateri,. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III, Penerbit Universitas Indonesa (UI-Press), Jakarta 2007.

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.